JAKARTA – Langkah yang diambil oleh pihak Kraton Yogyakarta yang menuntut lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di arela lahan milik kraton mendapat kecaman. Ketua Umum DPP Asosiasi PKL Indonesia (APKLI), dr. Ali Mahsun, menyatakan langkah tersebut adalah tindakan semena-mena dan tidak beradab.
“Ngunu yo ngunu tapi yo ojo ngunu, Isok kuwalat dongane PKL manjur nang Gusti Alloh. Silahkan menata PKL tapi jangan seenaknya sendiri, semena-mena dan tak beradab, menuntut Lima PKL (Sumarni, Sutinah, Sugiyadi, Agung dan Budi) yang sudah berjualan sejak Tahun 1960-an di Pertigaan Gondomanan Keraton Yogya membayar Rp 1,1 M. Yang harus diingat, do’a PKL yang dianiaya dikabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Ali di Jakarta, Senin malam (7/9).
Untuk itu, APKLI mengutuk keras Kraton Yogyakarta yang dinilainya semena-mena dan tak beradab terhadap PKL, dan mendesak Sultan Hamengku Buwono X segera turun tangan untuk menyelesaikannya permasalahan ini.
Selaku Ketua Umum DPP APKLI, Ali menambahkan dirinya sudah memerintahkan Ketua DPW APKLI dan DPD Kota Yogyakarta untuk segera mengambil langkah khusus dan siapkan tim hukum untuk dampingi mereka di pengadilan.
“Pendzaliman ini tak boleh dibiarkan karena tak beradab, melanggar HAM, Pancasila dan UUD 1945. Jangan mancing di air keruh, jangan main api nanti bisa terbakar. Apapun resikonya, APKLI pasang badan berikan pembelaan terhadap 5 PKL yang dianiaya dan didzalimi pihak kraton Yogyakarta,” pungkas Ali yang juga Presiden Barisan Oposisi Nasional itu.
(am/bti)