Saturday, December 13, 2025
spot_img
HomePolitikaAli Lubis Desak Pelarangan Vape di Kawasan Publik Jakarta Masuk Raperda KTR

Ali Lubis Desak Pelarangan Vape di Kawasan Publik Jakarta Masuk Raperda KTR

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Ali Lubis. (foto: Gerindra)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mendorong agar penggunaan vape dan rokok elektrik dilarang di kawasan publik Ibu Kota. Hal ini disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang tengah digodok bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ali, selama ini regulasi di Jakarta hanya mengatur larangan bagi pengguna rokok tembakau. Sementara itu, pengguna vape dan rokok elektrik belum tersentuh aturan serupa, sehingga menimbulkan perlakuan yang dianggap tidak adil.

“Jika merujuk pada Pergub No. 40 Tahun 2020 tentang kawasan dilarang merokok, belum ada ketentuan tegas untuk vape dan rokok elektrik. Ini menciptakan diskriminasi terhadap pengguna rokok tembakau,” kata Ali Lubis di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Ia menegaskan bahwa dampak penggunaan vape dan rokok elektrik tidak jauh berbeda dengan rokok tembakau, terutama terhadap kesehatan dan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Vape juga menghasilkan uap dan zat kimia yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan orang lain. Maka harus diatur secara tegas dalam Perda, sama halnya dengan rokok biasa,” tegas Ali yang juga politisi Partai Gerindra itu.

Saat ini, kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan merokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat belajar, pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena anak-anak, dan tempat ibadah. Ali meminta agar pelarangan terhadap vape dan rokok elektrik juga diberlakukan di lokasi-lokasi tersebut.

Selain itu, ia juga mendorong pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda administratif hingga pidana, demi memastikan efektifitas implementasi Perda nantinya.

“Peraturan ini harus punya taring. Tanpa sanksi yang kuat, aturan hanya akan jadi formalitas,” pungkas Ali Lubis.

Raperda KTR ini diharapkan rampung dan disahkan dalam waktu dekat agar Jakarta semakin sehat dan ramah bagi seluruh warganya. (*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular