
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknis pencantuman label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan putusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat hak konsumen atas informasi mengenai kandungan produk yang dikonsumsi.
Menurut Niti, informasi nilai gizi tidak cukup hanya dicantumkan dalam bentuk teks pada kemasan. Informasi tersebut harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum mengambil keputusan untuk membeli dan mengonsumsi suatu produk.
“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Niti dalam keterangan tertulis YLKI, Rabu (30/9/2026).
MK dalam putusan yang diucapkan pada 29 September 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
MK juga menyatakan Pasal 148 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan produk yang mengandung GGL.
YLKI yang menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut menilai putusan MK harus segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang memberikan standar jelas mengenai bentuk, desain, dan informasi label yang mudah dipahami konsumen.
“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan,” ujar Niti.
Konsumen Harus Dilibatkan
YLKI meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam penyusunan desain dan standar label kemasan.
Menurut Niti, pengalaman konsumen harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan desain label agar informasi yang dicantumkan benar-benar efektif dan tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
YLKI juga mendorong pemerintah melakukan pengujian pemahaman konsumen terhadap desain label sebelum aturan diberlakukan secara luas.
“Perspektif dan pengalaman konsumen harus menjadi bagian penting dalam penyusunan desain dan standar label, termasuk melalui pengujian pemahaman konsumen untuk memastikan informasi yang disajikan benar-benar efektif,” kata Niti.
Selain itu, YLKI meminta pelaku usaha menghormati dan melaksanakan putusan MK, khususnya dalam memenuhi hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami.
Pemerintah, kata Niti, juga harus memastikan adanya pengawasan dan penegakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman informasi GGL.
Tidak hanya soal label, YLKI juga mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
YLKI memandang kebijakan label peringatan GGL dan cukai MBDK dapat berjalan beriringan sebagai instrumen pengendalian konsumsi.
Menurut YLKI, pencantuman informasi GGL berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen atas informasi, sedangkan cukai MBDK dapat digunakan sebagai instrumen fiskal sekaligus untuk mendorong pengendalian konsumsi dan reformulasi produk oleh industri.
“Penerapan cukai MBDK penting untuk mengendalikan konsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan, sekaligus menjadi instrumen fiskal yang dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara,” ujar Niti.
YLKI menilai penerimaan dari cukai tersebut, dengan desain kebijakan yang tepat, dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular.
Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan insentif bagi industri untuk melakukan reformulasi produk sehingga memiliki kandungan yang lebih sehat.
YLKI juga meminta pemerintah memastikan proses penyusunan aturan mengenai label GGL berlangsung transparan dan mengutamakan kepentingan konsumen serta kesehatan masyarakat.
Pelaku industri, menurut YLKI, tetap perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis. Namun, keterlibatan tersebut harus berlangsung secara transparan dan tidak menggeser orientasi utama kebijakan.
Niti mengatakan YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026, termasuk mendorong penguatan label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK.
“Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan,” tegas Niti.
Dengan putusan MK tersebut, YLKI berharap pemerintah tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif pencantuman informasi, tetapi memastikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak benar-benar dapat digunakan konsumen ketika menentukan pilihan produk.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








