Cocoklogi Ibam

Mari kita mulai dari satu kisah yang, kalau diceritakan tanpa konteks, terdengar seperti plot film. Sayangnya ini bukan fiksi. Ini tentang pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan usai Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Itu sebuah proyek besar untuk digitalisasi sekolah-sekolah di Indonesia. Nilainya triliunan. Tujuannya mulia yaitu agar anak-anak negeri ini tak lagi gagap teknologi, agar digitalisasi pendidikan berlangsung mulus.

Kebetulan pula, di masa pandemi, para siswa dan guru sudah “dipaksa dewasa” oleh layar. Mereka belajar, mengajar, bahkan rapat, semua lewat koneksi internet yang kadang lebih emosional daripada stabil.

Dalam proyek itu, pemerintah melibatkan berbagai pihak. Ada pejabat kementerian, vendor, dan juga tenaga ahli atau konsultan dari luar. Salah satunya adalah Ibrahim Arief  alias Ibam, yang diminta memberikan kajian teknis.

Perannya, kalau disederhanakan, seperti arsitek yang menggambar cetak biru,  bukan kontraktor yang membangun, apalagi bendahara yang memegang uang. Ia dimintai pandangan terkait spesifikasi seperti apa yang cocok, bagaimana arah kebijakan digitalisasi, dan seterusnya.

Namun perjalanan proyek ini tidak mulus. Belakangan muncul dugaan korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. Sejumlah pihak diperiksa. Ada yang diduga menerima aliran dana, ada yang mengakui keterlibatan dalam distribusi anggaran.

Proses hukum berjalan. Nama-nama besar disebut. Ruang sidang menjadi panggung yang sibuk mulai dari keluar-masuk saksi, dokumen dibuka, hingga narasi yang dibangun. Sampai di sini, semua tampak seperti kasus korupsi pada umumnya.

Lalu, entah bagaimana, cerita berbelok tajam dan terlalu tajam untuk sekadar disebut tikungan. Publik pun bertanya-tanya, inikah drama dengan skenario dan anggaran khusus?

Ibam, yang bukan pejabat, bukan pengambil keputusan, dan dalam fakta persidangan tidak ditemukan menerima aliran dana, ikut ditarik menjadi terdakwa. Ia bahkan dituntut 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp16,9 miliar.

Total hukumannya, sebagaimana tuntutan jaksa, bisa membengkak hingga 22,5 tahun jika uang pengganti itu tak mampu dibayar. Di titik ini, publik yang mengikuti sidang mulai mengernyitkan dahi, bukan karena tidak paham hukum, tapi karena terlalu paham logika dasar.

Tak ditemukan aliran dana kepadanya. Ibam pun tidak menandatangani dokumen keputusan. Namanya memang tercantum di beberapa dokumen, tetapi tanpa tanda tangan. Bahkan ia sendiri mengaku tidak pernah menyetujui pencantuman tersebut.

Lalu apa dasar tuduhannya? Di sinilah logika hukum kita mulai terasa seperti teka-teki silang yang dipaksakan jawabannya. Jaksa rupanya melihat adanya lonjakan harta dalam laporan pajak Ibam, dari ratusan juta menjadi Rp16,9 miliar dalam satu tahun.

Lonjakan ini kemudian diasumsikan sebagai hasil korupsi. Sebuah asumsi yang, begitu masuk ke dalam berkas perkara, seolah-olah naik pangkat menjadi “kebenaran administratif” dan lebih kuat dari penjelasan, lebih keras dari fakta.

Padahal, Ibam menjelaskan bahwa harta tersebut berasal dari pencairan saham (vesting) Bukalapak yang telah lama dimilikinya sejak bekerja di sana. Nilainya melonjak setelah perusahaan tersebut melantai di bursa, sebuah peristiwa yang dalam dunia teknologi justru dianggap biasa, bahkan ditunggu-tunggu seperti panen raya.

Di sinilah benturan itu terasa nyata. Dunia teknologi bekerja dengan logika eksponensial dimana nilai bisa melonjak dalam hitungan hari, bahkan jam. Sementara sebagian aparat hukum masih berpikir linier kalau naiknya drastis, pasti ada yang “tidak beres”.

Maka kita sampai pada satu titik yang agak surealis dimana seseorang tidak terbukti menerima uang dari proyek, bahkan tanda tangannya dicatut, tetapi dituntut karena memiliki uang yang dianggap “harus” berasal dari proyek tersebut.

Di ruang sidang, ini disebut pembuktian. Di warung kopi, ini disebut cocoklogi.

Dan di sinilah sosok Ibam menjadi menarik, bukan hanya karena kasusnya, tetapi karena latar belakangnya. Ia lulusan ITB, berkarier di Eropa, lalu kembali ke Indonesia karena panggilan bukan sekadar pekerjaan, tapi semacam idealisme yang masih percaya negeri ini bisa mengejar ketertinggalan digital.

Ia terlibat dalam berbagai ekosistem teknologi mulai dari Bukalapak, OVO, hingga inisiatif GovTech pendidikan. Ia bukan orang yang “jatuh dari langit”. Ia adalah produk dari ekosistem global yang justru selama ini kita kagumi dan ingin kita tiru.

Namun hidup memang kadang punya selera humor yang gelap. Alih-alih diberi ruang untuk membangun, ia justru dipaksa duduk di kursi terdakwa. Dakwaan yang dihadapinya pun tidak main-main yaitu hukuman puluhan tahun, seolah ia pelaku utama dalam sebuah skema besar.

Di titik ini, kita mulai melihat wajah asli masalahnya. Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini benturan antara dua zaman yakni zaman analog yang nyaman dengan kepastian sederhana, dan zaman digital yang penuh lonjakan tak terduga.

Ketika aparat hukum belum sepenuhnya memahami cara kerja industri modern, maka yang kompleks disederhanakan, dan yang tidak dipahami dicurigai. Orang kok bisa kaya setahun? Pertanyaan itu terdengar wajar, sampai kita sadar, di dunia startup, orang bisa kaya dalam satu malam.

Dan seperti biasa, yang berada di depan kurva seringkali menjadi korban pertama. Mereka terlalu cepat untuk dipahami oleh sistem yang masih berjalan dengan rem tangan. Ibam, dalam hal ini, bukan sekadar individu,  ia bisa menjadi simbol.

Pernyataan Nadiem Makarim yang menyebut “Ibam is one of us” bukan sekadar pembelaan personal. Itu alarm. Alarm bahwa yang sedang diuji bukan hanya satu orang, tetapi seluruh ekosistem profesional yang ingin mengabdi.

Generasi ini mulai berhitung ulang. Apakah pulang ke negeri sendiri adalah pilihan mulia, atau justru keputusan paling mahal dalam hidup baik secara finansial, bahkan secara kebebasan?

Karenanya mari kita jujur. Jika seseorang bisa hidup nyaman di luar negeri, dengan sistem hukum yang relatif pasti, lalu ia diminta pulang untuk berkontribusi, pertanyaan berikutnya sederhana adalah seberapa aman niat baik itu?

Jika ia tetap pulang, mungkin karena idealisme. Atau, mungkin juga karena belum membaca berita.

Dan negara, sayangnya, tidak bisa dibangun hanya oleh orang-orang yang belum membaca berita.

Di ujungnya, kita berhadapan dengan ironi yang pahit. Undang-undang boleh diperbarui, pasal boleh diperhalus, tetapi jika cara berpikir penegak hukum masih tertinggal, maka hukum akan tetap terasa seperti mesin tua yang berisik, panas, dan kadang salah arah.

Kasus ini mengajarkan satu hal penting bahwa reformasi hukum bukan sekadar mengganti teks, tetapi memperbarui cara memahami realitas. Dunia berubah cepat. Jika hukum tidak ikut belajar, maka ia akan terus tertinggal, dan dalam ketertinggalannya, ia bisa melukai mereka yang justru ingin memajukan.

Dan di luar sana, pelan-pelan, tanpa konferensi pers, tanpa demonstrasi, satu per satu talenta terbaik negeri ini akan mengambil keputusan sunyi yang menjauh, atau setidaknya, tidak lagi peduli.

Itulah kerugian terbesar yang tidak pernah masuk dalam dakwaan, tidak pernah disebut dalam tuntutan, tetapi dampaknya bisa jauh lebih mahal dari Rp16,9 miliar.

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 27 April 2026

 

AHMADIE THAHA (Cak AT)

Wartawan Senior