
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengecam keras insiden keterlambatan penerbangan maskapai Super Air Jet hingga lima jam yang terjadi baru-baru ini. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola layanan penerbangan yang berpotensi merugikan konsumen secara serius.
YLKI menilai, lanjut Rio, keterlambatan berjam-jam tidak hanya berdampak pada perubahan jadwal perjalanan, tetapi juga merugikan penumpang dari sisi waktu, biaya, dan kepastian layanan. “Situasi ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan operasional maskapai yang perlu segera dibenahi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut YLKI, maskapai penerbangan harus bertanggung jawab secara terbuka kepada konsumen. Salah satunya dengan menyampaikan permintaan maaf resmi dan memberikan penjelasan transparan terkait penyebab keterlambatan. “Selama ini, konsumen kerap hanya menerima informasi normatif tanpa kejelasan penyebab yang sesungguhnya, sementara kerugian yang dialami tidak sepenuhnya terkompensasi secara layak,” imbuhnya.
YLKI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional maskapai. Audit tersebut mencakup aspek kelayakan armada, kesiapan operasional, serta manajemen layanan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselamatan dan kepastian layanan tidak dikorbankan demi kepentingan efisiensi bisnis.
Selain itu, YLKI mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi kompensasi keterlambatan penerbangan. Skema kompensasi yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera bagi maskapai. “Dengan peningkatan kompensasi, maskapai diharapkan lebih bertanggung jawab dan meningkatkan disiplin operasional,” sarannya.
Desakan ini menjadi semakin urgen menjelang periode angkutan mudik Lebaran, ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada pengendalian tarif tiket, tetapi juga memastikan ketepatan waktu keberangkatan dan kepastian layanan bagi publik.
YLKI menegaskan, kepastian waktu merupakan bagian dari hak dasar konsumen yang harus dilindungi. Keterlambatan yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan konkret.
“Delay selama lima jam bukan sekadar gangguan teknis, tetapi alarm keras bahwa tata kelola penerbangan nasional perlu segera diperbaiki. Konsumen berhak atas layanan yang tepat waktu, transparan, dan bertanggung jawab. Negara harus hadir memastikan perlindungan konsumen berjalan adil,” tegas Rio Priambodo mengakhiri keterangan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



