Friday, February 6, 2026
spot_img
HomePolitikaKetua Komisi X DPR: Pembahasan RUU Sisdiknas Harus Berpijak Tegas pada Pasal...

Ketua Komisi X DPR: Pembahasan RUU Sisdiknas Harus Berpijak Tegas pada Pasal 31 UUD 1945!

Ketua Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat berbicara dalam momen Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTN-BH di Gedung ACC UNAIR Kampus C, Surabaya, Jumat (6/2/2026). (foto: Khefti Unair)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus tetap berpijak pada konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, sebagai fondasi utama dalam memajukan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Hetifah saat berbicara dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTN-BH) di Surabaya. Menurut dia, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa masih menghadapi beragam tantangan struktural dan kultural yang hanya dapat dijawab melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“Pasal 31 tidak boleh kita kaburkan. Kita yang hadir di ruangan ini harus bertekad bahwa cita-cita memajukan kehidupan bangsa masih menghadapi tantangan dan harus kita jawab bersama,” ujarnya.

Hetifah menyatakan Komisi X DPR berkomitmen membahas RUU Sisdiknas secara cermat dan mendalam, termasuk melalui pembahasan pasal demi pasal. Ia menilai pendidikan tinggi memegang peran strategis sebagai penggerak utama kemajuan peradaban bangsa.

“Pendidikan tinggi adalah lokomotif peradaban. Masa depan Indonesia dirancang di sana, terutama melalui PTN-BH yang memiliki mandat dan otonomi untuk mengembangkan perguruan tinggi secara bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa strategi legislasi RUU Sisdiknas memiliki karakteristik berbeda dibandingkan undang-undang sektoral lainnya. Selama ini, pengaturan pendidikan tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Oleh karena itu, tidak cukup hanya menyatukan atau memodifikasi aturan yang ada. Diperlukan pembaruan dan penyelarasan secara menyeluruh agar sistem pendidikan nasional memiliki arah yang jelas dan konsisten,” ujarnya.

Dalam rancangan terbaru, RUU Sisdiknas juga akan memuat sejumlah ketentuan baru, antara lain terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, penguatan hak-hak peserta didik, serta pengaturan pendanaan pendidikan yang lebih tegas dan berkeadilan. Selain itu, isu kesehatan mental dan kesehatan jiwa turut mendapat perhatian, mengingat tantangan tersebut kian nyata, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Seiring dengan proses pembahasan tersebut, Hetifah membuka ruang dialog dan masukan dari Majelis Senat Akademik PTN-BH. Ia menegaskan pentingnya peran komunitas akademik dalam memastikan sistem pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pembangunan nasional dan dunia kerja.

“Kami meyakini masa depan perguruan tinggi Indonesia membutuhkan pemikiran dan kontribusi para akademisi. Masukan dari forum ini sangat kami harapkan,” katanya.(*)

Kontributor: Khefti

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular