Wednesday, January 14, 2026
spot_img
HomeEkonomikaUsulan Gus Lilur ke Presiden Prabowo Ubah Arah Ekspor Lobster Nasional

Usulan Gus Lilur ke Presiden Prabowo Ubah Arah Ekspor Lobster Nasional

Gus Lilur dan deretan perusahaannya di bidsng akuakultur. (foto: dokumen pribadi)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Usulan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) yang disampaikan pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, kepada Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi mengubah arah kebijakan ekspor lobster nasional. Pemerintah disebut tengah menyiapkan regulasi baru yang mendorong ekspor lobster hasil budi daya, bukan lagi benih.

Khalilur, yang akrab disapa Gus Lilur, mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu ia mengirim surat elektronik kepada Presiden Prabowo berisi usulan agar ekspor BBL dihentikan dan digantikan dengan kebijakan ekspor lobster ukuran minimal 50 gram.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan memperkuat ekosistem budi daya lobster di dalam negeri. “Dengan hanya memperbolehkan ekspor lobster ukuran 50 gram, eksportir harus membesarkan benih di Indonesia setidaknya selama beberapa bulan. Ini akan mendorong tumbuhnya sentra-sentra budi daya,” ujar Gus Lilur di Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, perubahan kebijakan itu juga berpotensi membuka lapangan kerja dalam jumlah besar. Jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai jutaan ekor per hari, diperlukan tenaga kerja untuk pengelolaan keramba, pakan, dan perawatan budi daya.

Selain aspek ketenagakerjaan, Gus Lilur menilai kebijakan tersebut dapat mengubah posisi Indonesia dalam rantai perdagangan lobster global. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pemasok benih lobster ke negara lain, terutama Vietnam, yang kemudian membesarkannya dan mengekspor lobster konsumsi ke pasar China.

“Dengan dihentikannya ekspor benih dan dibukanya ekspor lobster hasil budi daya, Indonesia berpeluang menjadi pengekspor lobster, bukan sekadar penjual benih,” katanya.

Gus Lilur menyebutkan, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menginformasikan bahwa regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran KKP atas respons terhadap usulan tersebut. Menurut dia, arah kebijakan baru itu diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya kelautan sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi perikanan nasional.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular