
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – menolak permohonan kasasi yang diajukan terkait gugatan pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim kasasi menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada telah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan tingkat pertama sebelumnya yang bertanggal 9 Juli 2025, menyatakan bahwa pemotongan upah selama Juni-Agustus 2024 yang dilakukan manajemen CNN Indonesia tidak sah karena tanpa persetujuan pekerja. Majelis hakim menghukum perusahaan mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan sekaligus membayar kekurangan kompensasi PHK dengan total Rp 494,685 juta kepada para penggugat.
Perkara ini bermula dari kebijakan efisiensi yang memangkas gaji karyawan secara sepihak, dengan besaran pemotongan bervariasi hingga 35%. Sebanyak 201 pekerja menandatangani petisi penolakan. Alih-alih dibatalkan, kebijakan tersebut tetap berjalan dan mendorong sebagian pekerja menempuh jalur hukum.
Tujuh pekerja yaitu Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan kemudian menggugat ke PHI PN Jakarta Pusat. Sementara itu, satu pekerja lain, Miftah Faridl, mengajukan gugatan serupa di PHI PN Surabaya.
Menang di Surabaya
Di Surabaya, gugatan dipisah menjadi dua perkara yaitu pemotongan upah dan PHK sepihak. Untuk perkara pemotongan upah, PHI PN Surabaya menilai tindakan perusahaan melawan hukum dan mewajibkan pengembalian upah yang dipotong. Upaya kasasi manajemen atas putusan tersebut ditolak pada Agustus 2025. Perusahaan media milik itu kemudian membayar sisa upah yang sempat dipotong.
Adapun perkara PHK, PHI PN Surabaya menyatakan PHK per 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Majelis hakim memutuskan PHK dengan alasan hubungan kerja tidak harmonis per Februari 2025 dan menghukum perusahaan membayar sisa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses sebesar Rp 142,5 juta. Atas putusan ini, manajemen kembali mengajukan kasasi yang hingga kini masih berjalan.
“Ini kemenangan pekerja, khususnya di CNN Indonesia. Pemotongan upah sepihak dan PHK yang dilakukan manajemen dinyatakan salah dan melawan hukum oleh pengadilan di Jakarta dan Surabaya,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman, Senin (12/1/2025). Ia menilai putusan ini menjadi pelajaran agar kebijakan ketenagakerjaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Di tengah gelombang PHK di sektor media, Taufiq menegaskan pekerja perlu bersikap kritis. Ia merujuk putusan PHI PN Jakarta Pusat yang menilai dalih kerugian perusahaan tidak terbukti. “Perusahaan masih membukukan keuntungan pada 2023, sementara klaim kerugian baru muncul di akhir 2024. PHK dilakukan sebelum itu,” katanya.
Direktur Eksekutif Mustafa Layong menyatakan penguatan putusan PHI oleh MA menunjukkan pentingnya keberanian pekerja memperjuangkan hak. “Ini kemenangan bersama. Tindakan sewenang-wenang harus dilawan,” ujarnya.
Kasasi Kembali atas PHK
Terpisah, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai putusan PHI PN Surabaya dalam perkara PHK sudah adil. Namun, manajemen kembali menempuh kasasi. “Dalam perkara pemotongan upah, kasasi juga ditempuh dan ditolak MA. Pada akhirnya perusahaan membayar,” kata Salawati.
Ia menyebut langkah kasasi sebagai upaya mengulur waktu pemenuhan kewajiban hukum dan berpotensi memperpanjang konflik industrial. Tim hukum menyatakan siap menghadapi proses kasasi dan menyerukan pengawalan publik agar praktik pemiskinan dan pembungkaman terhadap jurnalis tidak terulang.
Selain perkara upah dan PHK, manajemen CNN Indonesia juga dilaporkan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja SPCI ke kepolisian, Komnas HAM, dan Direktorat Jenderal HAM. Kebebasan berserikat dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serta Konvensi Nomor 87 dan 98 yang telah diratifikasi Indonesia.(*)
Kontributor: Deddy P
Editor: Abdel Rafi



