Thursday, November 13, 2025
spot_img
HomePolitikaYLKI: Kebijakan Redistribusi Kuota Haji 2026 Berpotensi Langgar Hak Konsumen!

YLKI: Kebijakan Redistribusi Kuota Haji 2026 Berpotensi Langgar Hak Konsumen!

ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 berpotensi melanggar hak konsumen, setelah kuota keberangkatan haji untuk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan turun drastis dari 1.535 orang pada 2025 menjadi hanya 124 orang pada 2026.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa penurunan tersebut mengancam ribuan calon jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Banyak di antaranya telah masuk daftar tunggu lebih dari satu dekade.

“Kebijakan ini berpotensi mengubur harapan jamaah untuk berhaji. Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keberangkatan konsumen,” ujar Niti dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, Rabu (12/11/2025).

YLKI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan pihak yang berwenang menangani perhajian, membuka penjelasan detail terkait formula dan dasar pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota. Termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan panjang daftar tunggu.

Menurut YLKI, jamaah haji adalah konsumen layanan publik keagamaan yang mendapat perlindungan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak jamaah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. (foto: Cakrawarta)

YLKI juga mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus gagal berangkatnya jamaah umrah beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian materiil dan psikologis bagi konsumen. “Tragedi gagal berangkat haji furoda pada 2025 juga masih segar dalam ingatan. Jangan sampai hal serupa terulang,” ujar Niti.

YLKI mendesak pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan dan skema kompensasi bagi jamaah yang terdampak pemotongan kuota. Selain itu, YLKI merekomendasikan agar dibentuk Divisi Perlindungan Konsumen Haji dan Umrah serta membuka hotline khusus untuk menangani pengaduan jamaah secara cepat dan terukur.

“Yang diperlukan bukan hanya redistribusi kuota, tetapi kepastian bahwa jamaah dapat berangkat dengan aman dan tepat waktu,” kata Niti mengakhiri keterangannya. (*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular