
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Tiga saksi kunci dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Kamis (31/7/2025), dan memberikan pernyataan yang mengejutkan bahwa akuisisi tersebut justru membawa dampak positif secara bisnis bagi ASDP.
Ketiga saksi tersebut adalah Evi Dwijayati (Vice President Akuntansi PT ASDP), Lilis Musiani (mantan staf ahli hukum ASDP 2023–2024), dan M. Farid Fanani (mantan PIC Kerja Sama Usaha ASDP 2020–2021).
“Setelah kerja sama usaha dengan PT JN, pendapatan ASDP mengalami kenaikan,” ungkap Evi saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pernyataan serupa juga disampaikan Farid. Ia mengungkapkan bahwa sebelum akuisisi, pangsa pasar ASDP di industri pelayaran hanya 17%. PT JN memiliki pangsa pasar 12%. “Setelah akuisisi, pangsa pasar ASDP meningkat menjadi 29 persen. Pendapatan kami pun bertambah sekitar Rp 549 miliar,” ujarnya.
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa yakni Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP). Mereka didakwa terkait proses akuisisi PT JN yang oleh penyidik KPK dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Namun para saksi justru menggambarkan bahwa langkah akuisisi dilakukan melalui tahapan-tahapan yang legal dan penuh kehati-hatian.
“Tujuan akuisisi adalah menambah pendapatan dan memperbesar bisnis perusahaan. Itu jelas tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP),” jelas Lilis, yang pernah mendampingi proses hukum korporasi tersebut.
Lilis menegaskan bahwa proses kerja sama usaha (KSU) telah melalui studi kelayakan (feasibility study), sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar ASDP, serta mendapat persetujuan resmi dari Kementerian BUMN.
“Proses akuisisi ini juga didampingi oleh Jamdatun dan BPKP. Jadi, prosedurnya sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Salah satu sorotan penyidik KPK adalah soal pembelian kapal milik PT JN, yang dinilai sebagian sudah berusia tua. Namun dalam sidang, Evi menegaskan bahwa semua proses termasuk skema revenue sharing dibahas dengan sangat hati-hati.
“Untuk revenue sharing saja, rapat berlangsung tiga hari. Semua pihak terkait diundang. Ini bentuk kehati-hatian direksi dan komisaris,” ujar Evi.
Ia bahkan menambahkan bahwa untuk pendapatan di bawah Rp 25 miliar, sebenarnya cukup kewenangan Dirut saja tanpa perlu izin lebih tinggi. “Tapi tetap kami minta persetujuan, demi akuntabilitas,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Wibowo, menilai bahwa tuduhan merugikan negara sangat tidak berdasar.
“Sampai persidangan ini berjalan, tidak ada bukti adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara. Yang ada justru pertumbuhan bisnis dan pendapatan ASDP,” kata Soesilo.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)
Kontributor: Arif S
Editor: Abdel Rafi



