
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ratusan pengemudi truk dari berbagai daerah memadati Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025). Mereka berkumpul bukan untuk unjuk rasa atau demonstrasi, melainkan untuk menyatakan sebuah komitmen besar, mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Deklarasi bertajuk Zero ODOL yang digagas oleh Perkumpulan Pengemudi Jakarta Raya (PPJR) ini menjadi penanda langkah nyata kalangan pengemudi angkutan barang dalam mendukung kebijakan pemerintah guna menciptakan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan.
Namun, di balik dukungan terhadap kebijakan tersebut, tersimpan pesan penting yang ingin disampaikan, pengemudi tak ingin lagi menjadi korban sistem yang timpang.
“Kami mendukung penuh kebijakan Zero ODOL yang dicanangkan pemerintah. Tapi dukungan ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi. Jangan sampai kami terus menjadi pihak yang dikorbankan,” ujar Ketua Umum PPJR, Djarkasih Damanik, dalam orasinya.
Dalam pernyataannya, Djarkasih juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tengah dibahas pemerintah. Menurutnya, proses revisi tersebut harus melibatkan suara dari kalangan pengemudi, yang selama ini menjadi ujung tombak sistem logistik nasional.
“Kami siap memberikan masukan dan catatan kritis dalam revisi UU ini. Pengemudi harus diajak bicara, karena merekalah yang paling merasakan beban dan risiko di lapangan,” tegasnya.
PPJR menilai bahwa tanpa pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif, kebijakan Zero ODOL justru berpotensi meminggirkan pelaku lapangan yang paling rentan terhadap perubahan aturan.
Sebagai bagian dari deklarasi, PPJR menyampaikan tujuh poin sikap resmi yang mewakili aspirasi para pengemudi truk di Indonesia:
- Mendukung dan mengawal revisi UU No. 22 Tahun 2009 agar kebijakan ODOL berjalan adil dan proporsional.
- Mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pengemudi dalam penerapan kebijakan Zero ODOL.
- Menuntut penegakan hukum yang adil, termasuk pertanggungjawaban pengusaha dalam pelanggaran muatan.
- Menolak praktik pungli dan premanisme di jalanan yang meresahkan pengemudi.
- Mengusulkan penyesuaian tarif logistik yang mencerminkan beban kerja dan risiko profesi pengemudi.
- Mendukung Zero ODOL sebagai upaya mengurangi kecelakaan dan menjaga infrastruktur publik.
- Siap menjadi mitra aktif pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2027.
Deklarasi ini mempertegas posisi para pengemudi sebagai bagian dari solusi, bukan masalah. PPJR menolak anggapan bahwa sopir truk adalah pelaku utama pelanggaran dimensi dan muatan. Justru, menurut mereka, banyak pengemudi terpaksa melanggar karena tekanan sistemik dari pihak pengusaha maupun ketidaksiapan regulasi di lapangan.
“Kami ingin dihargai sebagai mitra pemerintah, bukan sebagai target razia,” ujar Djarkasih.
Dengan semangat persatuan dan solidaritas yang kuat, para pengemudi menyuarakan harapan baru: bahwa kebijakan Zero ODOL tak boleh hanya berfokus pada kendaraan dan jalan raya, tapi juga pada nasib dan martabat para pengemudi di balik kemudi.
Bagi PPJR, Zero ODOL adalah langkah penting menuju sistem transportasi nasional yang lebih tertib, aman, adil, dan bermartabat, bagi semua pihak. (*)
Kontributor: Resky
Editor: Abdel Rafi



