
Jakarta, – Video viral 4 siswi sebuah SMP di Jakarta yang mempertontonkan mereka makan makanan di sebuah restoran cepat saji sambil melecehkan bangsa Palestina. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan yang keterlaluan.
Saat dunia tengah bersimpati dan bersolidaritas terhadap tragedi kemanusiaan di Palestina, keempat anak SMP ini malah mempertontonkan pelecehan mereka terhadap bangsa Palestina dengan mengambarkan daging ayam yang mereka makan adalah daging anak Palestina, tulang ayam yang sedang mereka makan sebagai tulang anak Palestina dan saos yang mereka nikmati sebagai darah anak Palestina.
Di video pun mereka mengatakan sambil tertawa-tawa yang menunjukan mereka senang dengan penggambaran yang mereka lakukan.
Sikap dan perilaku keempat siswi SMP di Jakarta tersebut menunjukan adanya benih ujaran kebencian, benih rasis dan benih SARA.
Hal ini diungkapkan oleh Zasqia, Ketua Umum Jaringan Relawan Indonesia untuk Pendidikan Nasional (JARI PENA).
“Ungkapan tersebut sejatinya telah memenuhi unsur ujaran kebencian, rasis dan mengandung SARA,” tegas Zasqia dalam keterangannya pada media ini, Rabu (12/6/2024).
Zasqia berharap pihak sekolah tempat keempat siswi tersebut bersekolah dapat memberikan sanksi agar hal tersebut tidak terulang dilakukan oleh siswa lainnya.
Menurut Zasqia, Palestina sebagai sebuah bangsa wajib kita hormati, terlepas dari konflik yang sedang berlangsung di Palestina. Apalagi politik luar negeri Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina, yang wajib dijunjung tinggi oleh semua warga negara termasuk siswa di Indonesia karena bentuk peran aktif Indonesia menentang segala bentuk penindasan yang diamanatkan pembukaan UUD 1945.
“Jelas ini bukan hanya melecehkan bangsa Palestina tapi juga melecehkan bangsanya sendiri, bangsa Indonesia,” jelas Zasqia.
Zasqia juga berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta jangan hanya memanggil keempat siswi tersebut, tapi juga menegur sekolah tempat mereka sekolah.
“Sekolahnya harus ditegur keras karena kok bisa ada anak didiknya yang memiliki benih ujaran kebencian, rasis dan SARA seperti itu,” seru Zasqia.
Terakhir, Zasqia mengingatkan bahwa ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun. Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.
(rils/rafel)