JAKARTA – Heboh terkait pelelangan 100 pulau di sekitar Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) tak pelak membuat pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan yang sebagai pemegang izin pengelolaan untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujar Kementerian KKP pada media melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian KKP, Wahyu Muryadi, Senin (5/12/2022) malam.
Wahyu Muryadi menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP, serta mendapatkan PKKPRL.
“Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” tegasnya.
Wahyu Muryadi memaparkan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” tukasnya.
Hal tersebut, menurut alumnus Universitas Airlangga itu sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi,” imbuhnya.
Wahyu menegaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Kementerian KKP, menurut Wahyu, sudah mengkoordinasikan permasalahan terkait rencana pelelangan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahannya dapat ditangani secara komprehensif.
“Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh Kementerian KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
(bm/bti)