Friday, April 26, 2024
HomeEkonomikaYLKI Tolak Pemberlakuan Tarif Listrik Baru

YLKI Tolak Pemberlakuan Tarif Listrik Baru

listrik-rumah-tangga-640x360

JAKARTA – Pemerintah bersama PLN telah menetapkan kembali tarif adjusmen (tarif otomatis) listrik, yang akan diberlakukan mulai  Selasa, 1 Desember 2015 besok. Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai sepintas formulasi tarif tersebut bagus, padahal ending-nya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat.

“Oleh karena itu, tarif adjusmen listrik harus ditolak,” kata Tulus dengan tegas di Jakarta, Senin (30/11).

Bagi YLKI, sikap penolakan tersebut dikarenakan adjusmen tarif listrik yang akan berlaku mulai lewat tengah malam nanti telah melanggar konstitusi, karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara.

“Padahal listrik merupakan essential services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara dalam hal ini pemerintah,” imbuh Tulus.

Menurut Tulus, persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, sehingga tidak masuk akal jika hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarif adjusment. Apalagi berdasarkan kajian YLKI, pemberlakuan kenaikan tarif pada bulan Desember tidak tepat momen, karena daya beli masyarakat masih rendah.

“Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat. Selain itu, besaran tarif adjusmen siapa yang mengaudit? BPK seharusnya secara reguler mengaudit adjusment, sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular