Saturday, April 27, 2024
HomeOlahragaYLKI: Penonton Pertandingan Olahraga Berhak Atas Ganti Rugi

YLKI: Penonton Pertandingan Olahraga Berhak Atas Ganti Rugi

Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Peristiwa kematian penonton sepakbola antara Persija Jakarta dan Persib Bandung masih terasa hangat. Banyak yang mengecam kejadian tersebut tetapi sedikit yang melihat permasalahan ini dari kacamata hak-hak konsumen yang ada pada penonton pertandingan.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan bahwa penonton suatu pertandingan olahraga adalah konsumen, apalagi yang membayar tiket. Karna itu, menurut Tulus, sebagai konsumen, mereka berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Karenanya para penonton tersebut berhak atas kompensasi dan ganti rugi, jika selama menjadi penonton dirugikan,” ujar Tulus Abadi kepada redaksi cakrawarta.com, Kamis (27/9/2018).

Tulus menambahkan, dalam hal penyelenggara, PSSI dinilai telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga.

“Dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepakbola, seharusnya venue olahraga dilengkapi dengan panic button sehingga ada pertolongan pertama,” imbuhnya.

Kritik Tulus juga ditujukan kepada kedua klub sepak bola yang dinilainya juga gagal melakukan pembinaan terhadap supporter mereka untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan.

“Karena sepakbola adalah olahraga yang menyedot fanatisme, jadi mereka juga harus memberdayakan penonton dan fans klubnya. Jangan memikirkan soal pertandingan semata,” tegas Tulus.

Karena itu, terhadap meninggalnya supporter sepak bola atau event olah raga apapun, menurut Tulus, sesuai UU maka penyelenggara diwajibkan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian, apalagi meninggal dunia.

Yang juga menjadi catatan penting bagi YLKI adalah pihak penyelenggara seharusnya mengasuransikan penonton suatu pertandingan olahraga masuk dalam harga tiket dan memberikan sanksi kepada klub.

“Klub sepak bola yang menyebabkan supporternya anarkis,melakuk dengan n tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, maka perlu diberikan sanksi keras,” tandas Tulus.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular