Saturday, April 27, 2024
HomeGagasanPerang Kesaksian BLBI Syamsul Nursalim Dalam Persidangan Mantan Ketua BPPN

Perang Kesaksian BLBI Syamsul Nursalim Dalam Persidangan Mantan Ketua BPPN

Menyimak persidangan terkini di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Syafruddin Temenggung, saksi Iwan Ridwan Prawiranata yang mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan ada penyimpangan dalam penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank BDNI milik Syamsul Nursalim. Sedangkan kuasa hukum BDNI (Syamsul Nursalim) mengatakan sebaliknya. Walaupun kejadian BLBI sudah lama (sekitar 20 tahun lalu), tetapi kalau saja ada political will yang sungguh-sungguh dari pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk menuntaskannya, tentu kerugian negara dapat dikurangi dan akan memberikan efek jera di kemudian hari.

Dari sejak kejadiannya sampai kini, kami menengarai bahwa pelaku BLBI khususnya Syamsul Nursalim mampu membangun konspirasi dengan oknum-oknum penting penguasa sehingga mampu mengeruk uang negara dan kasusnya tidak dapat dituntaskan sehingga negara kesulitan mengurangi kerugian negara yang diderita. Sejak awal skandal BLBI memang Bank BDNI yang paling parah pelanggarannya sekaligus paling kuat jaringan konspirasinya dengan oknum-oknum penguasa.

Pada awal BLBI (1997 sampai triwulan I 1998) pemerintah benar-benar mengalami kesulitan untuk mengungkap pelanggaran BLBI pada umumnya dan Bank BDNI/Syamsul Nursalim pada khususnya, karena adanya upaya-upaya menutupi dari yang bersangkutan maupun jaringannya dalam kekuasaan, seolah-olah tidak ada pelanggaran. Untuk itu, selaku Menteri Keuangan/Ketua Dewan Moneter, saya menerima tawaran bantuan dari Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang disampaikan oleh David Lipton selaku Asisten Menteri Keuangan AS untuk mengirimkan belasan auditor atau ahli-ahli penyidik pembobol perbankan bekerja sementara di BPPN bersama sekitar 60 auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya antara lain, melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK. 01/1998 tgl 4 April 1998, Syamsul Nursalim dkk dicekal dan Bank BDNI dan lainnya di-take over BPPN. Atas pemeriksaan khusus oleh BPPN dengan bantuan Tim Auditor Internasional trsebutlah, kemudian terbit Laporan dari Ketua BPPN No. S-3/Prog/ BPPN/1998 tertanggal 18 Mei 1998 perihal Laporan Perkembangan BPPN sampai dengan 15 Mei 1998 yang dikirimkan Ketua BPPN saat itu, Iwan Ridwan Prawiranata kepada saya selaku Menteri Keuangan (Menkeu).

Dari Laporan BPPN itu, jelas bahwa BDNI sampai dengan 3 April 1998 telah menerima dana BLBI dari BI sebesar Rp 27,6 T sedangkan jumlah pinjaman (kredit) yang disalurkan Rp 26,9 T dan sebesar Rp 24,4 T (90,7%) disalurkan pada group-nya sendiri, yang jelas merupakan pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) kepada group-nya sendiri. Sedangkan dari total aset yang dilaporkan BDNI sebesar Rp 33,6 T ternyata setelah diperiksa oleh Tim Audit BPPN itu hanya Rp 5,8 T alias di-mark up atau turun 82,8%. Sebaliknya terhadap kewajiban BDNI yang dilaporkan hanya Rp 32,3 T, tetapi setelah diperiksa tim, ternyata mencapai Rp 48,2 T atau ada kenaikan sebesar 33,1%. Dengan demikian perkiraan kerugiannya Rp 42,4 T yaitu Rp 48,2 T- Rp 5,8 T. Jumlah inilah yang hakekatnya digelapkan BDNI dan dilimpahkan atau merupakan kerugian negara.

Dalam Laporan Khusus BPPN itu juga disebutkan bahwa bank-bank tertentu termasuk BDNI telah mempergunakan dana bank untuk kepentingan pemegang saham pendiri dan manajemennya. Selain itu disebutkan pula bahwa Bank BDNI sudah mengalami kesulitan likuiditas sebelum krisis terjadi dan mereka mendapatkan dana besar dari Bank Indonesia melalui SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) yang untuk BDNI saja jumlahnya Rp 9,8 T (pada saat sebelum krisis kurs Rp 2400/USD) atau lebih dari USD 4 Miliar. Dari Laporan tersebut, dapat diketahui bahwa Bank BDNI meski sudah mengalami kesulitan likuiditas masih tetap saja mengucurkan dananya pada group-nya sendiri sebesar USD 600 juta (Mei 1997). Jadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh BDNI/Syamsul Nursalim adalah melanggar banyak peraturan yang berlaku dan motifnya adalah memperkaya diri sendiri dengan menyedot uang BI /BLBI melalui BDNI.

Dalam Laporan tertulis saya kepada Panja BLBI Komisi IX DPR pada tanggal 9 Februari 2000, saya menjelaskan berdasarkan Laporan Tim Auditor Internasional BPPN bahwa Bank BDNI termasuk yang melakukan penyimpangan maupun rekayasa dalam pemberian kredit. Jadi tidaklah tepat bila Kuasa Hukum BDNI mengatakan Bank BDNI/Syamsul Nursalim tidak melakukan pelanggaran perbankan/BLBI.

Sebenarnya banyak laporan-laporan lain yang sudah dibuat tentang BLBI oleh BPK maupun BPKP. Antara lain Laporan BPKP No. Lap-02.02.07.-437/D VII.2/2000 tanggal 17 Juli 2000 tentang Laporan Gabungan Hasil Audit Investigasi Penggunaan BLBI oleh 42 Bank Penerima/Pengguna BLBI yang intinya mengatakan adanya Indikasi kuat penyimpangan yang sangat material atas penyaluran dan penggunaan BLBI yaitu pelanggaran hukum, unsur kerugian negara, pihak-pihak yang diuntungkan dan cukup rinci dengan angka-angka serta nama-nama bank termasuk BDNI.

Sebagaimana laporan saya kepada Presiden Soeharto saat itu, bahwa BDNI/Syamsul Nursalim adalah yang paling merajai dalam kejahatan perbankan BLBI. Saya percaya itulah sebabnya Syamsul Nursalim ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) semasa Jaksa Agung dipegang Marzuki Darusman. Sayangnya, dia berhasil kabur ke luar negeri dan hingga saat ini tidak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila memang tidak bersalah mengapa kabur dan tidak mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan? Di lain pihak, aparat hukum juga terkesan setengah hati untuk mendatangkan paksa Syamsul Nursalim maupun dalam upaya menutupi kerugian negara dengan cara menyita asetnya yang ada di Indonesia.

Djony Edward misalnya, dalam tulisannya di nusantara.news edisi 10 Mei 2018 menyarankan sekurangnya ada 5 pintu masuk bagi KPK untuk mengusut ulang kasus BLBI Syamsul Nursalim. Djony cukup rinci menguraikan perilaku Syamsul Nursalim yang tidak koperatif dan sejumlah kejanggalan lain. Misalnya Syamsul Nursalim yang seharusnya membayar Rp 1 T tetapi hanya Rp 337 Miliar. Yang lebih gila lagi misalnya, Syamsul Nursalim mengaku telah menyerahkan aset ke BPPN senilai Rp 27,49 T tetapi BPPN menyatakan status hukum aset-aset tersebut belum jelas atau tegasnya aset-aset itu sebenarnya masih ditangan Syamsul Nursalim sehingga tidak bisa dieksekusi oleh negara. Benarkah negara sedemikian tidak berdayanya menghadapi seorang buron? Seharusnya tidak. Sekali lagi kesulitan-kesulitan negara menghadapi kasus BLBI BDNI/Syamsul Nursalim ini tentu karena ada “faktor X” dan hanya pemerintah yang bersih yang akan mampu menuntaskan. Tidak berbeda jauh dengan kasus Bank Century yang selalu berhenti di KPK karena diduga ada kekuatan yang melindunginya.

Dugaan atau lebih tepatnya keyakinan saya ini tentu berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya sejak 1998 ,bahwa Syamsul Nursalim dengan harta dari kejahatannya antara lain dari dana BLBI telah mampu membeli oknum-oknum penguasa dan membangun konspirasi untuk melindungi dirinya maupun hartanya. Saya yakin apabila sungguh-sungguh ingin membongkar skandal ini, Pemerintah atau aparat penegak hukum akan mampu mendatangkan paksa Syamsul Nursalim baik melalui bantuan Interpol maupun permintaan langsung ke pemerintah Singapura. Pertanyaannya sudahkah upaya-upaya itu dilakukan? Kalau belum, mengapa dan tanggung jawab siapa? Pemerintah bukan saja tidak boleh tunduk dan kalah kepada teroris tetapi juga kepada koruptor BLBI.

Jakarta, 26 Juni 2018

 

Dr. FUAD BAWAZIER
Mantan Menteri Keuangan RI

RELATED ARTICLES

Most Popular