Tuesday, April 23, 2024
HomeGagasanUrgensi Perpres Untuk Perbaikan UU BUMN

Urgensi Perpres Untuk Perbaikan UU BUMN

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan negara yang menjadi penggerak utama ekonomi dan sebagai agent of national development (agen pembangunan bangsa dan negara bisa jadi hanya akan tinggal nama apabila tidak segera dibenahi. Berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta merugikan masyarakat dan potensi hilangnya uang negara telah terjadi berkali-kali. Kasus mutakhir atas BUMN terjadi pada PT. Jiwasraya Persero, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan penyidikan sementara terhadap dugaan korupsi oleh manajemen lama hingga Agustus 2019 mencapai Rp 13,7 Triliun dari pelanggaran tata kelola investasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Tidak hanya itu, berdasar data dan informasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per bulan Oktober 2019, jumlah perusahaan milik negara berjumlah 142 unit. Namun, beberapa BUMN yang merupakan entitas ekonomi dan bisnis serta merupakan pengejawantahan dari konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945, kepemilikan sahamnya tidak lagi 100 persen berada pada negara. Tercatat, BUMN Perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN), Garuda Indonesia, Perusahaan Gas Negara (beruntung sudah diholding migaskan), Inalum, Aneka Tambang (Antam) dan lain-lain hanya menguasai saham hingga 51 persen saja. Dan, oleh karenanya keputusan-keputusan strategis BUMN sebagai perusahaan milik negara tidak lagi menjadi keputusan tunggal wakil pemerintah walau secara mayoritas masih mendominasi.

Menjadi permasalahan dikemudian hari yaitu, sejauh mana pejabat yang berwenang (man in charrge) di berbagai kementerian teknis dan BUMN sendiri bisa lepas dari pengaruh kepentingan (conflict of interest) pribadi dan kelompoknya bisa dicegah adalah sesuatu pokok masalah. Hal lain, adalah apakah jaminannya apabila penguasaan negara melalui kepemilikan saham yang masih 100 persen di beberapa BUMN, seperti Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan yang lainnya dijamin tidak akan diperjualbelikan atau dipecah (stock split) sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO) ke pasar bursa?

RUPS Forum Tertinggi

Terhadap BUMN yang 51 persen sahamnya masih dimiliki oleh negara, sedangkan 49 persen saham adalah milik publik, orang per orang atau sekelompok orang, apakah ini masih milik negara juga? Dengan selisih 2 persen perbedaan kepemilikan saham, maka konsekuensinya adalah sebagian penguasaan kebijakan strategis korporasi juga harus dibagi dengan pihak lain. Dan keputusan untuk meminta BUMN harus IPO supaya meningkatkan produktiftas dan nilai perusahaan bisa sarat konflik kepentingan, baik secara pribadi pejabat kementerian maupun kelompok politik tertentu. Tidakkah proses dan mekanisme ini harus diatur secara hati-hati (prudent) dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)?

Proses dan mekanisme privatisasi (baca jual beli saham negara) BUMN melalui pasar bursa ini harus menjadi bahasan dalam forum tertinggi BUMN, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diperluas, atau tak hanya oleh Menteri BUMN selaku RUPS sebagaimana pasal 14 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kalau mengacu Undang-Undang tersebut, justru peluang meng-IPO-kan BUMN itu sangat terbuka dan bisa ditafsirkan secara bebas jumlah dan atau persentase saham negara yang akan dilepas oleh Menteri BUMN selaku RUPS.

Maka itu, ketegasan jumlah dan persentase saham negara sehingga tepat disebut BUMN ini seharusnya termaktub dalam ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku secara tegas dan jelas. Lagipula soal IPO agar nilai perusahaan akan tumbuh lebih baik sudah terbantahkan dengan kinerja yang lebih baik antara BUMN yang masih 100 persen sahamnya milik negara dibandingkan dengan yang sudah diperjualbelikan di pasar bursa. Lalu pertanyaannya adalah, dengan berbagai kasus mismanagement yang terjadi atas beberapa BUMN (terakhir kasus PT. Jiwasraya) apa manfaat dan keuntungan yang diperoleh negara atas pelepasan saham negara ke pasar tersebut?

Tidak hanya itu, UU BUMN juga memberikan peluang adanya kepentingan pihak pemilik modal swasta dan asing turut campur dalam proses dan mekanisme IPO. Pernyataan pasal 72 pada huruf d, menjelaskan bahwa soal restrukturisasi dan privatisasi BUMN dilakukan dengan cara yang mudah, tak disebutkan ruang lingkup kepemilikan saham negara dan BUMN apa saja yang boleh diprivatisasi. Sedangkan pada Pasal 74 disebutkan pula maksud dari privatisasi adalah untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero, dan tentu menjadi tanda tanya juga soal persentase masyarakat yang telah dan akan menguasai saham BUMN dimaksud.

Pertanyaan lain adalah, apakah jika 100 persen saham negara atau tidak diprivatisasi, maka BUMN selama ini bukan milik masyarakat sehingga perlu diprivatisasikan? Selain memberikan kemudahan privatisasi, pada Pasal 77 juga disebutkan dalam huruf d, bahwa Persero yang bergerak di bidang usaha sumberdaya alam tidak dapat diprivatisasi, namun faktanya beberapa BUMN bidang ini telah diprivatisasikan meskipun tidak seluruh saham milik negara yang dilepas ke publik, seperti Perusahaan Gas Negara (PGN), Aneka Tambang dan lain-lain. Multitafsir dan penyimpangan pasal-pasal dalam UU BUMN oleh Menteri BUMN selaku RUPS sangat berpotensi terjadi dan akan merugikan posisi strategis BUMN serta keuangan negara, sebagaimana kasus-kasus korupsi BUMN yang telah diprivatisasikan.

Selanjutnya adalah, bagaimana halnya dengan posisi anak usaha BUMN yang dibentuk untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan induknya, yang selama proses pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 Serentak (Legislatif dan Presiden) menjadi perdebatan dan opini publik? Sebagian pihak menyatakan bahwa anak-anak usaha BUMN tak dapat dikategorikan sebagai BUMN, sedangkan pihak lain menyatakan sebaliknya.

Publik harus memahami alasan mendasar Pasal 33 UUD 1945 (konstitusi ekonomi) tentang kepentingan perusahaan negara atas cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak serampangan atau gebyah uyah melakukan penolakan monopoli konstitusional atau alamiah ini. Sebab, terdapat perbedaan cukup mendasar antara korporasi swasta yang dimiliki oleh orang per orang dengan BUMN yang bukan perusahaan perorangan. Diantaranya yaitu, BUMN adalah entitas ekonomi dan bisnis yang merupakan mandat konstitusi ekonomi negara. Dan, jelas berbeda secara diametral dengan korporasi swasta dalam hal tujuan didirikannya pertama kali yang tak hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Pengelolaan Harta (Asset)

Tujuan BUMN, sebagaimana dijelaskan pasal 33 UUD 1945 ayat 3 adalah untuk kemakmuran semua orang dengan demikian tak ada orang per orang yang beroleh manfaat. Sedangkan perusahaan swasta yang berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) didirikan bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan para pemegang saham yang ditunjukkan oleh proporsi kepemilikan sahamnya.

Disamping itu, melalui pengelolaan 142 unit perusahaan negara yang tidak semua BUMN kepemilikan saham utuh lagi 100 persen ini harus ada perbaikan kebijakan atas UU BUMN secara cepat dan tepat untuk menyelamatkan harta kekayaannya (asset). Kementerian BUMN telah menyampaikan data per 31 Desember 2018, bahwa total harta kekayaan (aset) BUMN sejumlah Rp 8.092 Triliun Jumlah harta yang dipublikasikan tersebut mengalami pertumbuhan atau naik sejumlah Rp882 Triliun dari capaian Tahun 2017 yang sejumlah Rp 7.210 Triliun. Total laba BUMN tumbuh menjadi Rp188 Triliun dari Rp186 Triliun pada Tahun 2017. Besarnya kontribusi BUMN dalam pembangunan infrastruktur pun terlihat dari pengeluaran modal (capital expenditure/capex) BUMN yang meningkat selama Tahun 2018, mencapai Rp 487 Triliun, naik signifikan dibandingkan Tahun 2017 sebesar Rp 315 Triliun, yangmana pengeluaran modal atau capex pada Tahun 2018 tersebut didominasi oleh sektor infrastruktur.

Kontribusi BUMN terhadap APBN pun melonjak menjadi Rp 422 Triliun, naik Rp 68 Triliun dari setoran 2017 sebesar Rp 354 Triliun. Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan mekanisme pembagian laba yang telah diperoleh 142 unit BUMN tersebut selama ini, terutama yang sahamnya sebagian bukan lagi milik negara? Sebab, apabila jumlah harta kekayaan (asset) itu dianggap sebagai proporsi saham negara yang merupakan milik masyarakat juga, maka ada hak masyarakat juga atas harta itu. Apabila penduduk Indonesia berjumlah 260 juta orang, dan rata-rata anggota keluarganya adalah 5 (lima) orang, berarti terdapat 52 juta Kepala Keluarga (KK). Dan, apabila harta kekayaan (asset) BUMN yang berjumlah Rp 8.092 Triliun itu dibagi rata ke 52 juta KK penduduk Indonesia, lalu dikonversikan dalam kepemilikan saham, maka masing-masingnya akan menguasai nilai saham sejumlah Rp 155.615 385.

Dengan mendasari pada perbedaan tujuan BUMN dan korporasi swasta inilah dapat dipahami mengapa BUMN-BUMN yang telah dijual sahamnya ke publik/go public (baca: dijual) atau saham negara hanya tinggal 51 persen tidak semua labanya dapat masuk ke kas negara. Berbeda dengan BUMN yang sahamnya dimiliki negara 100 persen, maka kendali negara dalam hal ini kementerian teknis dan BUMN masih dominan menentukan arah kebijakan pembagian laba.

Mencermati perkembangan proporsi kepemilikan saham negara di berbagai BUMN, maka mendesak dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin untuk memeriksa berbagai ketentuan per-Undang-Undangan terkait penguasaan negara dalam perspektif kepemilikan saham ini. Jangan sampai IPO BUMN hanya didasari oleh terminologi mayoritas saham atau separuh lebih suara di forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi alasan untuk menjual saham negara yang masih 100 persen dimiliki oleh BUMN.

Ketegasan pengaturan pasal-pasal krusial ini mendesak harus termuat dalam ketentuan dasar per Undang-Undangan agar tujuan BUMN didirikan yang merupakan kepentingan negara untuk kemakmuran bersama TIDAK ditafsirkan SEPIHAK, apalagi direduksi hanya dengan terminologi penguasaan saham mayoritas ansich. Sementara ada kepentingan pribadi atau kelompok bisnis swasta tertentu yang memiliki tujuan untuk memakmurkan orang per orang.

Revisi UU BUMN sudah terlalu lama pembahasannya di legislatif, dan sepertinya tidak bisa diharapkan akan selesai dengan cepat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk itu, perlu dan mendesak Presiden memgambil kewenangan eksekutif untuk memperbaiki UU BUMN melalui PERATURAN PRESIDEN (PERPRES), bahkan mungkin untuk UU sektoral lainnya, termasuk membatasi diskresi Menteri teknis sebagai pembantu Presiden di kabinet membuat peraturan menteri yang selama ini merugikan posisi Presiden berhadapan dengan masyarakat. Sekaligus untuk memastikan, bahwa para menteri kabinet adalah pembantu Presiden untuk mengawal visi dan misi Presiden, bukan membawa kepentingan pribadi dan atau kelompoknya, khususnya ketika purna tugas Presiden aman dari permasalahan hukum.

 

DEFIYAN CORI

Ekonom Konstitusi

RELATED ARTICLES

Most Popular