Friday, May 3, 2024
HomeSudut Pandang''Teror'' Pada Pengusaha

”Teror” Pada Pengusaha

Salah-satu perbuatan licik oknum aparat rezim saat ini adalah mengkriminalisasi siapapun yang hendak membantu simpul relawan paslon capres yang tak dikehendaki rezim. Pemeriksaan bahkan sampai ke dalam urusan internal perusahaan, dilakukan oknum-oknum aparat dengan alasan yang dicari-cari. Mulai dari daftar perusahaan, produk perusahaan, pajak perusahaan, semuanya ditelisik oknum-oknum aparat tersebut.

Berdalih pemeriksaan dilakukan atas dasar perintah undang-undang dan profesional, pemeriksaan pun dianggap sebagai pekerjaan rutin biasa. Ini dalih standar. Jika berdasar pada perintah undang-undang, maka seharusnya disebutkan bagaimana ‘job description‘ dari undang-undang tersebut untuk pemeriksaan. Jarang bahkan sama sekali hal itu diberitahukan secara rinci ke publik. Boleh jadi, publik dianggap tak berkepentingan dengan pemeriksaan terkait. Hanya terperiksa saja yang berkepentingan dengan pemeriksaan.

Selain itu, dalih profesionalitas juga sesungguhnya bermasalah mengingat sudah tergerusnya integritas serta kewibawaan lembaga pemerintah selama ini akibat ulah sejumlah oknum. Sebut saja kasus RAT 2023, kasus GT 2009, kasus AP 2021, kasus DW 2012, dan masih ada lagi kasus-kasus lain yang sangat menggerus integritas plus kewibawaan lembaga. Sehingga dalih profesionalitas bisa dikategorikan sebagai sesat logika ‘Argumentum ad verecundiam‘. Berdalih profesional tapi fakta perilaku kelembagaan tak menunjukkan dalih itu benar.

Jika dikaitkan pada ketakutan terhadap atasan lalu mengancam siapapun orang di luar pemerintahan yang berbeda pilihan dengan atasannya, maka dalih profesionalitas juga menjadi sesat logika. Biasa disebut ‘Argumentum ad baculum‘, berdalih karena ancaman. Yakni, diancam tak naik pangkat, diancam tak naik jabatan, diancam tak dapat promosi atau diancam tunjangan bakal ditunda. Jika tak menuruti apa keinginan atasan. Yakni, keinginan mempersulit siapapun pengusaha yang membantu paslon capres bukan pilihan penguasa.

Kita punya rujukan sejarah di masa lalu, ketika penguasa memakai jaringan oknum dalam pemerintahan untuk menyengsarakan lawan-lawan politik. Di akhir Orde Lama, penguasa melakukan teror kepada siapapun yang membantu lawan-lawan politik. Pengusaha yang diketahui membantu lawan-lawan politik rezim, akan segera dikucilkan bahkan sumberdaya bisnisnya dimatikan pelan-pelan. Tak diberi ruang untuk bertahan apalagi berkembang. Ini praktek jahanam.

Praktek serupa diulangi lagi oleh Orde Baru. Siapapun pengusaha yang terdeteksi membantu kelompok oposisi yang dicap sebagai lawan politik, maka bisnis pengusaha tersebut akan dimatikan secara pelan-pelan. Berbagai macam dalih dan tuduhan ditujukan pada pengusaha terkait. Aneka cerita direkayasa guna memojokkan sang pengusaha disebar melalui tentakel rezim.

Praktek teror termasuk menuding bahkan menuduh ke pengusaha yang mendukung paslon capres bukan pilihan rezim, menjadi persis praktek teror dari rezim Orde Lama dan Orde Baru. Pengusaha menjadi tak bebas memilih. Diancam halus oleh oknum-oknum aparat jumawa agar menghentikan donasi atau bantuan kepada paslon tertentu.

 

ROSDIANSYAH

Peneliti senior, tinggal di Surabaya

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular