Tuesday, October 8, 2024
spot_img
HomePolitikaDaerahRPDN Kecam Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa...

RPDN Kecam Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah

Suryokoco Ketua Umum DPP RPDN. (foto: istimewa)

Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), salah satu organisasi yang berperan penting dalam mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, mengecam keras pelibatan Aparatur Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam hal ini, RPDN telah menemukan bukti yang cukup bahwa calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, dengan sadar dan sengaja melibatkan kepala desa dalam kampanye Pilgub di Jateng.

RPDN menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU Desa, yang dengan tegas mengatur peran aparatur desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Kami menyerukan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah bertindak aktif dalam menangani dan memproses pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ahmad Luthfi karena melibatkan Aparatur Desa di Jawa Tengah,” ujar Suryokoco Ketua Umum DPP RPDN dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024) malam.

Suryokoco juga meminta agar Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, seluruh Penjabat (Pj) Gubernur, serta Bupati di seluruh Indonesia berani mengambil sikap
tegas untuk menjalankan UU Desa Nomor 6 Tahun 2024.

“Pemerintah Pusat sampai daerah harus berani mengambil sikap tegas apabila ada Aparatur Desa yang terbukti terlibat dalam kampanye politik dan harus diberi sanksi tegas, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat, karena mereka telah melanggar amanat UU Desa,” sambung Suryokoco.

Ketum RPDN menegaskan bahwa sesuai dengan visi organisasinya, yaitu meningkatkan kecerdasan masyarakat dan profesionalisme aparatur desa serta mewujudkan desa yang bahagia, mandiri, dan sejahtera, Aparatur Desa diharapkan menjalankan tugas mereka secara profesional dengan mengaja netralitas dalam Pilkada.

“Untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan profesionalisme dalam menjalankan fungsinya, salah satu tanggung jawab penting Aparatur Desa adalah menjaga netralitas dalam proses pemilu dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” lanjut Suryokoco.

RPDN terus berkomitmen untuk mendorong profesionalisme aparatur desa demi tercapainya pembangunan desa yang lebih baik serta mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia.

“RPDN akan segera berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo agar memberikan perhatian tentang profesionalitas Aparatur Desa untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia,” tandas Suryokoco yang juga merupakan Ketua Relawan pendukung Prabowo Gibran dengan nama Patriot Desa.

(laode/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular