Tuesday, July 15, 2025
spot_img
HomePolitikaRespon Tuntutan APJ, Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih: Tidak Benar...

Respon Tuntutan APJ, Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih: Tidak Benar Pelaku Pemerkosaan Disembunyikan!

 

Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Susan Jasmine Zulkifli. (foto: istimewa)

Jakarta, – Tuntutan APJ dalam aksi unjuk rasa hari ini, Senin (7/10/2024) di Balaikota Jakarta, buntut peristiwa dugaan perkosaan terhadap warga binaan sosial di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih ditanggapi dengan tegas oleh Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Susan Jasmine Zulkifli.

Dalam keterangan tertulis yang juga diterima media ini, pada Senin (7/10/2024), Susan menyatakan bahwa tuntutan yang diaspirasikan Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) tidak benar karena dirinya sebagai pelayan masyarakat sudah melakukan tindak lanjut sesuai dengan SOP yang ada.

“Pelaku sudah kami bawa ke Polsek Kalideres untuk dilakukan pemeriksaan namun karena pelaku adalah pengidap Skizofrenia maka tidak dapat dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang tidak akan dipidana jika melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Dalam tataran hukum, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak dapat dipidana karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Susan dalam keterangannya.

Susan menerangkan tidak benar jika Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta menyembunyikan pelaku, yang terjadi sebenarnya pelaku saat ini dikembalikan ke Panti Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaku kami kembalikan ke panti asalnya dan dirujuk kembali ke panti lain di mana di sana WBS-nya pria semua, sehingga tidak mungkin akan terjadi peristiwa yang sama seperti yang dituliskan di berita,” tegas Susan.

Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih sendiri, lanjutnya, selama ini menampung 300 lebih warga binaan dengan berbagai macam klasifikasi masalah sosial diantaranya Disabilitas Intelektual (Lambat belajar, Grahita/Retardasi Mental, Down syndrome) Disabilitas Fisik (Lumpuh layu, Paraplegi Celebral Palsy, Akibat Stroke, Orang kecil, Amputasi) dan Disabilitas Mental (Skizofrenia, Bipolar, Anxietas dan Autis) yang seharusnya tidak bisa dicampur. Selain itu, lanjutnya, Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih mengalami kendala pada jumlah tenaga pendamping.

“Idealnya 1 pendamping menangani 5 orang warga binaan sosial dengan masalah disabilitas intelektual. Saat ini 1 pendamping menangani 20 warga binaan sosial. Namun pada bulan September 2024, Pemprov Jakarta sudah menyetujui penambahan tenaga pendamping agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Susan detail.

Susan juga menjelaskan, kondisi korban perkosaan juga sangat diperhatikan kondisinya baik si Ibu maupun bayi yang dilahirkan.

“Jadi tidak benar jika pemerintah Jakarta lepas tangan. Sesuai amanat UUD, kami melindungi dan memperhatikan perkembangan korban baik ibu maupun bayi,” tandas Susan mengakhiri keterangannya.

(agn/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular