Friday, November 14, 2025
spot_img
HomePolitikaDaerahPWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Kendalikan Sound Horeg, Gus Firjaun: Haram Jika Merusak!

PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Kendalikan Sound Horeg, Gus Firjaun: Haram Jika Merusak!

Tim 9 PWNU saat mengadakan diskusi dan rapat bersama Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz terkait fenomena ‘sound horeg’ di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). (foto: PWNU Jatim for Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Tim-9 secara resmi merekomendasikan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengendalikan maraknya penggunaan ‘sound horeg’, istilah untuk sistem audio berdaya besar yang menghasilkan suara bising dan mengganggu masyarakat.

“Kalau memang menimbulkan mudarat, merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, hukumnya bisa haram,” tegas KH Balya Firjaun Barlaman, anggota Tim-9 sekaligus Wakil Ketua PWNU Jatim, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Gus Fir’aun menjelaskan, secara syariah maupun medis, batas kebisingan harus dikendalikan. Berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan adalah 135 desibel.

“Kalau volume ‘sound horeg’ sudah melewati angka itu, dampaknya bukan main. Bayi di bawah usia satu tahun, lansia, sampai penderita jantung bisa terganggu. Kalau sudah begitu, jelas haram,” katanya tegas.

PWNU Jatim menilai fenomena sound horeg semakin meresahkan, terutama karena penggunaannya kini tidak hanya terbatas di lapangan terbuka, tetapi berkeliling kampung dengan truk atau pick-up, memekakkan telinga warga tanpa ampun.

“Masalahnya, polisi juga tidak bisa menindak. Karena memang belum ada regulasi khusus yang bisa dijadikan dasar hukum,” tambah Gus Firjaun.

Oleh karena itu, PWNU Jatim merekomendasikan lahirnya peraturan gubernur agar keberadaan sound horeg dapat dikendalikan. PWNU juga mengusulkan agar setiap penggunaan “sound horeg” wajib mendapatkan izin resmi dari kepolisian, dengan batas volume sesuai ketentuan.

Tidak Gegabah Haramkan

Anggota Tim-9 lainnya, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa PWNU Jatim tidak serta merta mengeluarkan vonis hukum haram.

“Kami lebih memilih pendekatan regulatif. Hukum haram-mubah itu bergantung pada melanggar tidaknya aturan pemerintah. Jadi jika melanggar pergub nanti, baru bisa dihukumi haram,” jelas Kiai Ma’ruf, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center PWNU Jatim.

Ia berharap lahirnya pergub nanti dapat menjadi solusi agar masyarakat memiliki acuan hukum yang jelas, serta mencegah kegaduhan sosial di tingkat akar rumput.

Adapun Tim-9 PWNU Jatim yang membahas khusus fenomena sound horeg ini diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dengan sekretaris KH Azhar Shofwan, serta beranggotakan Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim Ibrahimy, KH Ma’ruf Khozin, KH Balya Firjaun Barlaman, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin), turut memberi arahan langsung kepada Tim-9 terkait pentingnya pengaturan “sound horeg” agar tidak semakin merusak ketenangan masyarakat.

Di sela kegiatan, Kiai Kikin juga menerima kunjungan Kepala Kanwil DJP Jatim I, Dr. Samingun Ak., M.Ak., serta berdiskusi dengan aktivis BEM dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Jawa Timur.(*)

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular