Saturday, April 27, 2024
HomePolitikaMendagri Minta Kesbangpol Daerah Deteksi Dini Ideologi Radikalisme

Mendagri Minta Kesbangpol Daerah Deteksi Dini Ideologi Radikalisme

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai walaupun tidak sesuai dengan ideologi bangsa Pancasila, radikalisme masih sering digaungkan oleh oknum tak bertanggung jawab terutama di daerah. Karenanya, Mendagri mengarahkan seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna melakukan deteksi dini radikalisme. Tjahjo beranggapan, jika diteruskan maka gerakan tersebut dinilai mengarah ke terorisme.

“Untuk lebih strategis mereka diharuskan membuat peta area kerawanan. Selain rawan propaganda terorisme, dalam peta itu saya mengamanahkan Pemda menandai area rawan bencana, korupsi dan konflik sosial. Pemetaan ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah. Itu juga menjadi upaya deteksi dini,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (20/11).

Selain itu, mantan Sekjen PDIP itu juga meminta Kesbangpol kabupaten/kota berinisiatif merangkul Forkomida atas persoalan di tingkat wilayah. Pasalnya, jika lebih awal berkoordinasi maka segala persoalan bisa diidentifikasi sejak dini. Saat ini yang terjadi adalah Kesbangpol baru berembug setelah masalah mendera daerah. Selain Forkomida, Tjahjo meminta Kesbangpol juga berkordinasi dengan tokoh adat, masyarakat dan agama di daerah.

“Jadi Kesbangpol nanti harus bisa membangun jaringan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Soedarmo menyatakan, Badan Kesbangpol di kabupaten/kota dapat memberikan perintah ke camat untuk aktif mendatangi desa dan kelurahan untuk lakukan deteksi dini.

“Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu supaya kondisi masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi,” kata Soedarmo.

Menurutnya, kegiatan itu sejalan dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemerintahan Umum. Ke depannya, Kesbangpol akan menjadi bagian dari instansi pusat di daerah. Selain itu, para camat nantinya secara administrasi dan operasional dikondisikan sebagai perangkat dari Kesbangpol.

Camat berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan umum di tingkat wilayahnya, bukan lagi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan begitu, mereka punya kewenangan untuk aktif mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.

“Namun tugasnya nanti hanya pembinaan kepada masyarakat. Beri pembekalan dan pengetahuan terkait deteksi dini. Urusan lainnya tugas TNI/Polri,” pungkas Soedarmo.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular