TEGAL – Luar biasa, itulah yang patut disematkan pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota. Mereka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Dalam kurun waktu satu bulan hingga Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolres Tegal, pada Kamis (22/2/2024).
“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang dan selanjutnya 1 kasus obat berbahaya dengan tersangka 1 orang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram ekstasi. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.
Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus tembakau gorila.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.
“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(Alfa/Rafel)