
SURABAYA – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan ke Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan mega proyek Pembangunan RSUD Soekandar.
“Dalam pelaksanaan proyek ini, CBA menemukan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” ujar Uchok dalam keterangannya pada media, Minggu (20/8/2023).
Uchok menjabarkan bahwa pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Mojokerto melaksanakan dua paket pekerjaan untuk pembangunan RSUD Soekandar yakni pembangunan politeknik terpadu dan IGD terpadu. Total anggaran yang dihabiskan untuk 2 proyek ini sebesar Rp 69,8 miliar.
Menurut Uchok, pada 10 Maret 2023 Pemkab Mojokerto melaksanakan tender untuk proyek pembangunan gedung F poliklinik terpadu, dalam tender ini terdapat 149 peserta yang ikut serta. Kemudian dalam tahap penawaran terdapat 22 peserta yang mengajukan penawaran.
Kemudian pada 18 April 2023, lanjut Uchok, Pemkab Mojokerto mengumumkan PT Suramadu Nusantara Enjiniring (PT SNE) yang beralamat di Jl. Gayungsari XI No. 20 Kota Surabaya, sebagai pemenang tender. “Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp33.936.829.000,-,” paparnya.
Penetapan PT SNE sebagai pemenang tender menurut Uchok sangat janggal, karena faktanya dari segi penilaian harga perusahaan ini terdapat di posisi bawah, tepatnya nomor 12. Terdapat selisih yang sangat besar Rp 2 miliar, nilai penawaran harga yang diajukan PT SNE jika dibandingkan dengan penawar terendah.
Begitu juga dengan paket pekerjaan IGD terpadu, lanjut Uchok, Pemkab Mojokerto menetapkan perusahaan Pulau Intan Perdana (PID) sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 35.876.336.000.
“Dalam tender ini juga faktanya PID dari segi nilai penawaran harga berada di posisi ke 6, tawaran harga PID lebih mahal Rp 1,7 miliar dibanding penawar terendah,” imbuhnya.
Karena itu, CBA menduga dalam proses tender proyek pembangunan gedung F poliklinik terpadu dan proyek pembangunan IGD terpadu dibumbui permainan kotor.
“Dugaan kami, modus yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Mojokerto dengan memainkan persyaratan teknis lelang, demi meloloskan perusahaan tertentu,” tukas Uchok.
“CBA meminta KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kedua proyek tersebut. Panggil dan periksa pihak terkait khususnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati selaku penanggung jawab APBD Kabupaten Mojokerto,” pungkas Uchok.
(bm/bus)