Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pusat Prof. Dr. Dailami Firdaus. Ia meminta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk segera dicabut dikarenakan bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional dan tidak Pancasilais. (foto: istimewa)