Sunday, February 22, 2026
spot_img
HomeEkonomikaTulus Abadi Nilai Klausul Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS Cacat Hukum, Desak...

Tulus Abadi Nilai Klausul Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS Cacat Hukum, Desak Pemerintah Segera Amandemen

Ketua FKBI Tulus Abadi dalam ilustrasi. 

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai klausul terkait sertifikasi halal dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat berpotensi melanggar hukum nasional dan merugikan hak konsumen di Indonesia. Ia menyebut substansi pasal tersebut bahkan dapat dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Klausul yang dimaksud tercantum dalam Pasal 2.9 bertajuk Halal for Manufacture Goods. Dalam ketentuan itu disebutkan, Indonesia akan membebaskan produk manufaktur asal Amerika Serikat, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal guna memfasilitasi ekspor.

“Substansi pasal ini sangat problematis, baik secara etis, moral, maupun hukum. Ini berpotensi menginjak hak konsumen Indonesia, yang mayoritas beragama Islam dan memiliki hak atas jaminan produk halal,” ujar Tulus dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Menurut Tulus, klausul tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang secara tegas mewajibkan jaminan kehalalan produk tertentu yang beredar di Indonesia.

Ia menegaskan, dalam sistem hukum nasional, setiap perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Jika sebuah perjanjian bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, maka secara otomatis substansi tersebut batal demi hukum dan tidak dapat diberlakukan,” kata Tulus.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dimensi sosial dan kultural dari klausul tersebut. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak dasar konsumen dan penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.

Tulus mempertanyakan dasar pertimbangan para perunding Indonesia yang menyetujui klausul tersebut, mengingat potensi pertentangannya dengan regulasi nasional dan sensitivitas publik.

Ia mendesak pemerintah segera mengkaji ulang dan mengamandemen pasal tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum nasional dan hak konsumen. “Kami meminta pemerintah segera melakukan koreksi agar tidak menimbulkan kerugian hukum maupun sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Tulus juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk menentukan pilihan secara sadar, termasuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi. Ia menekankan pentingnya negara hadir untuk menjamin perlindungan tersebut melalui regulasi yang konsisten dan tidak bertentangan.

Menurut dia, kepastian hukum dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia. “Perjanjian dagang tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen. Perlindungan konsumen harus tetap menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar,” kata Tulus.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular