Saturday, January 24, 2026
spot_img
HomeInternasionalGuru Besar UI Kritik Piagam Board of Peace, Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan...

Guru Besar UI Kritik Piagam Board of Peace, Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Konstitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengkritisi ketentuan dalam Piagam Board of Peace (BoP) yang belakangan beredar di sejumlah situs daring. Ia menilai, sejumlah pasal dalam piagam tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara serta politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia.

Menurut Hikmahanto, Piagam BoP tidak secara spesifik dibentuk untuk melaksanakan 20 poin proposal Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump dalam mengatasi konflik Israel-Hamas. Sebaliknya, ruang lingkup BoP justru sangat luas, sebagaimana tercantum dalam Bab I Piagam BoP, yakni mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang sah, dan mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terdampak atau terancam konflik.

“Lingkup tersebut berpotensi menyaingi peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menurut Piagam PBB memiliki tanggung jawab utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Ia juga menyoroti posisi ganda Donald J. Trump dalam struktur BoP. Dalam Piagam BoP Pasal 3.2 huruf (a), Trump disebut menjabat sebagai Chairman BoP sekaligus perwakilan Amerika Serikat. Kedudukan Chairman, menurut piagam tersebut, hanya dapat digantikan jika Trump mengundurkan diri secara sukarela atau dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas melalui keputusan bulat Dewan Eksekutif.

“Peran Chairman sangat dominan, mulai dari menentukan keanggotaan, memberhentikan anggota, hingga menjadi pengambil keputusan akhir dalam sengketa antaranggota. Ini menjadikan kekuasaan terpusat pada satu pribadi,” kata Hikmahanto.

Kondisi tersebut, lanjut dia, menimbulkan pertanyaan konstitusional bagi Indonesia. Hikmahanto menilai, dominasi satu individu dalam organisasi internasional berpotensi tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, ia mempertanyakan konsistensinya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menyatakan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif serta diabdikan bagi kepentingan nasional.

“Bagaimana mungkin Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam suatu organisasi internasional yang menempatkan kekuasaan lebih tinggi dari negara dan dipegang oleh satu pribadi?” ujarnya.

Hikmahanto menegaskan, penandatanganan Piagam BoP oleh Presiden tidak serta-merta menjadikan Indonesia sebagai anggota penuh. Ia merujuk Pasal 11.1 huruf (b) Piagam BoP yang mensyaratkan ratifikasi atau persetujuan melalui prosedur domestik.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan masalah politik, kedaulatan, dan pembentukan kaidah baru harus disahkan dengan undang-undang. Hikmahanto menilai Piagam BoP memenuhi ketiga kriteria tersebut karena berkaitan dengan geopolitik, berimplikasi pada kedaulatan negara, serta menciptakan kaidah baru dalam hubungan internasional.

“Oleh karena itu, peran DPR dan masyarakat sangat menentukan apakah Piagam BoP nantinya akan diratifikasi atau tidak,” kata Hikmahanto.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular