Thursday, January 22, 2026
spot_img
HomePolitikaHAM sebagai Etika Negara dalam Praktik Kebijakan Publik

HAM sebagai Etika Negara dalam Praktik Kebijakan Publik

Hak asasi manusia (HAM) kerap dipahami sebagai norma hukum dan komitmen internasional. Tantangannya adalah menjadikan HAM sebagai etika dalam praktik kebijakan publik. Dalam konteks ini, peran Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemen HAM RI) menjadi relevan melalui upaya mengarusutamakan perspektif HAM dalam berbagai sektor penyelenggaraan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian HAM RI menempatkan HAM bukan semata sebagai instrumen pengawasan, tetapi sebagai rujukan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan. Pendekatan ini penting agar kebijakan negara tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga adil dan berorientasi pada perlindungan martabat warga.

Salah satu sektor yang mencerminkan pendekatan tersebut adalah pelayanan kesehatan. Hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan diakui secara universal. Pemenuhannya tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga oleh kebijakan dan prosedur pelayanan yang menjamin non-diskriminasi, keselamatan pasien, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Pendekatan berbasis HAM dalam pelayanan kesehatan tercermin dalam penekanan pada keselamatan pasien, terutama dalam layanan kegawatdaruratan. Prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh pertolongan medis segera tanpa pembedaan latar belakang sosial, ekonomi, atau administratif merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang sejalan dengan nilai HAM.

Penghormatan terhadap hak pasien atas informasi dan persetujuan tindakan medis atau informed consent juga menjadi elemen penting pelayanan kesehatan yang berorientasi HAM. Prinsip ini menegaskan posisi pasien sebagai subjek yang berhak mengetahui, memahami, dan terlibat dalam keputusan terkait kesehatannya.

Penguatan HAM di sektor kesehatan juga tampak dalam perhatian terhadap akses layanan yang setara bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Kebijakan yang mendorong pelayanan inklusif, aksesibilitas fasilitas kesehatan, serta perlakuan yang setara mencerminkan upaya menghadirkan keadilan sosial.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, Kemen HAM RI mendorong agar perspektif HAM menjadi bagian dari evaluasi kebijakan lintas sektor. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa regulasi dan standar operasional tidak semata berorientasi pada efisiensi administratif, tetapi juga pada perlindungan hak dasar warga.

Pembukaan ruang dialog dan mekanisme pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam layanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas dan perbaikan sistem. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat kualitas pelayanan dan kepercayaan publik, bukan untuk mempersoalkan individu atau institusi tertentu.

Ke depan, konsistensi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor tetap menjadi tantangan. Namun, dengan menempatkan HAM sebagai rujukan etis kebijakan publik, Kementerian HAM RI memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa prinsip hak asasi manusia hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.

Karena itulah, penting dipahami bahwa keberhasilan penguatan HAM tidak diukur dari pernyataan normatif, melainkan dari pengalaman warga dalam mengakses layanan publik. Dalam konteks ini, peran Kemen HAM RI sebagai pengawal nilai dan rujukan etis negara menjadi penting agar HAM tidak berhenti sebagai norma, tetapi menjadi bagian dari praktik pemerintahan sehari-hari. Semoga. (*)

AGUNG NUGROHO

Ketua Umum Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia

Previous article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular