Saturday, November 22, 2025
spot_img
HomeHukumPolda Jateng Gempur Kejahatan Pemalsuan Dokumen dan Penadahan, Dua Kasus Besar Terungkap

Polda Jateng Gempur Kejahatan Pemalsuan Dokumen dan Penadahan, Dua Kasus Besar Terungkap

Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng saat memamerkan pelaku kejahatan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum, Semarang, Senin (28/4/2025). (foto: IST)

SEMARANG, CAKRAWARTA.com – Keberanian dan keteguhan hati petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membuahkan hasil gemilang. Dalam pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan dan penadahan kendaraan hasil tarikan debt collector, Polda Jateng berhasil mengamankan tiga tersangka dan puluhan kendaraan sebagai barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memerangi praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya terkait dengan pemalsuan surat kendaraan dan penadahan kendaraan tanpa dokumen yang sah,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum pada Senin (28/4/2025).

Keberanian Mengungkap Pemalsuan STNK Mobil Gadai

Kasus pertama yang berhasil dibongkar oleh Polda Jateng adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP (35) dan A (43) diamankan dengan tuduhan menggadaikan mobil menggunakan STNK palsu.

KP, yang juga pemilik kendaraan, bersama A, yang memiliki kemampuan membuat STNK palsu, telah menjalankan aksinya sejak 2023. Modus operandi yang digunakan adalah membuat STNK palsu menggunakan dokumen asli dari kendaraan lain, lalu menggadaikan mobil Honda Jazz untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sah. Bahkan setelah mobil tersebut digunakan, pelaku mengubah plat kendaraan dengan identitas palsu, seolah-olah kendaraan itu sah milik mereka.

“Pembuatan STNK palsu ini dilakukan oleh pelaku A dengan keahlian yang didapatkan secara otodidak. Kami berhasil mengungkap perbuatan jahat ini dan menyelamatkan banyak kendaraan yang selama ini disalahgunakan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penadahan Kendaraan Hasil Tarikan Debt Collector

Kasus kedua mengungkap praktik penadahan kendaraan yang melibatkan tersangka DG (41), seorang pemilik bengkel di Magelang Selatan. Tersangka ini kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di bengkelnya. Kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh dengan cara membeli motor yang digadai oleh oknum debt collector dari sejumlah leasing.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari oknum debt collector. Kendaraan-kendaraan itu kemudian disimpan di bengkel untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya,” terang Dirreskrimum.

Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum dari beberapa leasing. Pihak kepolisian tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.

Aksi Tangguh yang Dihargai MasyarakR Dan Leasing

Pihak leasing, seperti Adira Finance dan FIF, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng atas pengungkapan kasus ini. Perwakilan dari kedua leasing tersebut, Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan, mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas upaya kepolisian dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset mereka.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Polda Jateng, khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum, yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan sepeda motor yang merupakan aset kami. Ini menunjukkan komitmen polisi dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal,” ujar Bandel.

DG kini dijerat dengan Pasal 481 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pesan Penting dari Polda Jateng untuk Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Ia menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya, serta untuk selalu memeriksa kelengkapan dan keaslian surat kendaraan.

“Jangan tergiur dengan harga yang murah. Pastikan kendaraan yang Anda beli memiliki surat resmi dan sah. Jika Anda menemukan kendaraan tanpa dokumen resmi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa surat sah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Artanto.

Penyelesaian kasus ini bukan hanya tentang penangkapan para pelaku, tetapi juga tentang mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Polda Jateng terus berkomitmen untuk melawan kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena setiap tindakan kriminal yang diungkap adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan.

(Reza/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular