
SURABAYA – Sabtu (28/1/12023) mengawali masa kepengurusannya usai melakukan Kongres di Bandung, Keluarga Alumni KAMMI (KAKAMMI) menggelar diskusi daring. Diskusi yang bertemakan “Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Kepentingan Elite atau Kepentingan Masyarakat” tersebut menghadirkan Ketua Panja RUU Desa yang juga Ketua Umum PB PMII, Drs. Akhmad Muqowwam; MPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Agung Heri Susanto, ST dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trunojoyo Madura Dr. Indah Cahyani, SH., MH.
Sebagai anggota DPR yang merupakan Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Desa, Akhmad Muqowam dalam penyampaiannya mempertanyakan sikap pemerintah yang hendak merevisi Undang-Undang (UU) Desa tanpa mempelajari apa sebenarnya kebutuhan dari desa.
“Untuk apa revisi UU Desa jika hanya menyentuh satu hal saja namun tidak mewakili kepentingan pembangunan desa,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara Indah Cahyani melihat pemerintah belum menempatkan hukum sebagai sebuah keniscayaan mencapai keadilan. Menurutnya, hukum masih dikalahkan kepentingan politik dimana dalam kesempatan tersebut, Direktorat Hukum & HAM Pimnas KAKAMMI itu menjelaskan perbedaan paradigma hukum dengan politik.
“Hukum mengedepankan ketertiban dan keteraturan sedang politik mengedepankan banyaknya pendukung. Karenanya, saya berharap revisi UU Desa menjadi revisi yang makin mendekatkan keadilan bukan kepentingan politik,” tukas perempuan berjilbab itu.
Sementara itu, mewakili APDESI, Agung Heri Susanto mengatakan bahwa aspirasi diri dan teman-temannya melalui demo di Jakarta merupakan bentuk kepentingan desa sebagai lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.
“Keluhan rakyat akan kebijakan pemerintah adalah ke desa sebagai institusi terdekat. Karenanya desa mesti lebih diperhatikan kepentingannya,” pintanya.
Dihubungi seusai acara diskusi, Wakil Ketua Umum Pimnas KAKAMMI Yudha Ansyari Wiranagara menyampaikan bahwa revisi UU Desa tidak boleh dilihat secara parsial.
“Karena lamanya masa jabatan kepala desa bukan fokus dari perlunya revisi UU Desa. Revisi harus menyentuh esensi pemberdayaan desa, membuat desa mampu membangun yang akhirnya meningkatkan taraf kesejahteraan desa. Peran desa harus dipertegas dan bukan menjadi alat kepentingan politik belaka,” tegasnya.
Diskusi yang dihadiri perwakilan Kades seluruh Indonesia tersebut berlangsung hangat dan peserta sangat antusias. Hadir misalnya Kades dari Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan. Banyaknya pertanyaan dan pernyataan dalam diskusi menambah dinamika diskusi.
Pertanyaan yang masuk antara lain dari Habibi seorang wartawan dari Blora, Dimyati Kades dari Madiun, Irfan tokoh masyarakat Malang hingga Hanifah pengacara dari Bangkalan. Para peserta meminta forum diskusi sejenis sering dilakukan sehingga makin mengasah wawasan dan mempermudah masyarakat mendapatkan wadah untuk menyalurkan aspirasinya.
(bus/bti)



