Jakarta, – Polemik internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin memanas. Dewan Kehormatan PWI Pusat telah mengeluarkan sanksi tegas terhadap beberapa pengurus harian atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan CSR dan sponsorship untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun, sanksi tersebut hingga kini belum dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat.
Dalam memo internal bernomor 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan beberapa keputusan penting. Diantaranya, sanksi berupa peringatan keras dan kewajiban pengembalian dana senilai Rp 1.771.200.000 kepada kas organisasi PWI Pusat paling lambat pada 31 Mei 2024. Hingga saat ini, baru Rp 1.080.000.000 yang telah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp 691,2 juta masih dalam proses pengembalian bertahap.
Selain itu, Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, M. Ihsan, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 31 Mei 2024. Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etis atas keputusan Dewan Kehormatan. Ihsan mengakui adanya dugaan kelalaian administrasi terkait pencairan dana, namun ia hanya menjalankan perintah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Situasi semakin rumit dengan adanya sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun terhadap Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, per Jumat (7/6/2024). Sanksi ini dijatuhkan karena Iskandarsyah dinilai tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya. Beberapa tindakan yang menjadi dasar pemberian sanksi ini antara lain adalah siaran pers klarifikasi dan berbagai surat keberatan serta somasi terhadap keputusan Dewan Kehormatan.
Namun, meskipun Dewan Kehormatan telah menegaskan bahwa keputusan mereka bersifat final sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, pelaksanaan sanksi masih berada di tangan Ketua Umum. Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum PWI Pusat belum mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengeksekusi keputusan Dewan Kehormatan.
Keadaan ini memicu kekhawatiran di kalangan anggota PWI di seluruh Indonesia. Banyak yang mempertanyakan komitmen pimpinan PWI Pusat dalam menegakkan disiplin dan integritas organisasi. Kondisi ini juga mencoreng nama baik PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
“Para anggota PWI Provinsi se-Indonesia diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan situasi ini dengan seksama. Dewan Kehormatan mengimbau agar seluruh pihak menghormati dan menaati keputusan yang telah dibuat demi menjaga kehormatan dan kredibilitas organisasi,” tulis Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Nurcholis MA Basyari, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan PWI Peovinsi se-Indonesia yang beredar di kalangan wartawan, Sabtu (15/6/2024).
(tanto/rafel)