
“Manipulasi kekuasaan yang halus dapat memicu serangkaian peristiwa yang mengganggu, yang berdampak tidak hanya pada para korban tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.” -Jean Charles Watelet dalam Unveiling the Little Power Syndrome: The Hidden Face of Manipulation (2024)-
Fenomena politik pasca lengsernya Joko Widodo dari kursi kepresidenan 2014-2024 memperlihatkan gejala yang dapat disebut sebagai sindrome kekuasaan.
Penampilan retorisnya dengan wajah pucat tambun dalam Rakernas PSI di Makassar pekan silam, yang diketuai putra bungsunya, Kaesang Pangarep, serta pernyataannya bahwa “kalau diperlukan, saya akan turun di seluruh provinsi hingga ke kecamatan-kecamatan,” menegaskan bahwa hasrat kuasa tidak berhenti meski masa jabatan telah usai.
Publik pun terbelah dimana sebagian melihatnya sebagai hak politik yang dijamin konstitusi, sementara yang lain menilai sikap ini sebagai bentuk ambisi dinasti yang mengabaikan etika politik publik.
Dalam perspektif filsafat politik, sindrome kekuasaan Jokowi menunjukkan jarak yang lebar dari tradisi para penguasa modern yang memilih tapa politik setelah lengser, demi menjaga marwah politik dan memberi ruang bagi warga negara untuk membangun kedaulatan tanpa bayang-bayang mantan penguasa.
Sebaliknya, sikap politiknya yang terus tampil di panggung publik, ditambah rekayasa syarat usia pencalonan bagi putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka -lolos jadi Cawapres dan Wapres kini dengan soal lainnya, syarat ijazah SMA-nya bermasalah- memperlihatkan pragmatisme kroni dan dinasti.
Akibatnya, rasionalitas politik publik merosot ke arah politik kebangsaan yang berwatak kerajaan dan despotik.
Enrique Hank Lopez (1920-1985), pengacara, aktor, dan pengajar, dalam The Harvard Mystique: The Power Syndrome That Affects Our Lives from Sesame Street to the White House (1979) menggambarkan bagaimana power syndrome bekerja sebagai jaringan pengaruh yang melampaui batas jabatan formal.
Sindrome kekuasaan bukan sekadar ambisi individu, melainkan semiotik hasrat kuasa yang terus dipertontonkan, seolah kekuasaan adalah identitas yang tak bisa dilepaskan.
Dalam konteks Jokowi, fenomena ini tampak jelas: kekuasaan tidak berhenti di akhir masa jabatan, melainkan diwariskan dan dipertahankan melalui simbol, gestur, dan jaringan politik keluarga.
Mengacu filsafat kekuasaan Nietzsche dalam Der Wille zur Macht menyingkap bahwa kehendak untuk berkuasa adalah dorongan fundamental manusia yang subtil dan sublim.
Namun, ketika kehendak itu tidak dikendalikan oleh etika publik, ia menjelma menjadi dominasi yang menyingkirkan ruang demokrasi.
Sementara dari Rousseau, dengan prinsip leviathan, mengingatkan bahwa kekuasaan yang mengeruk hasrat tanpa batas akan menelan kedaulatan rakyat.
Prinsip leviathan, makhluk ganas ini, bakal menjadikan negara sebagai instrumen hasrat penguasa, bukan sebagai perwujudan kontrak sosial.
Sindrome kekuasaan, dalam kerangka ini, adalah bentuk penyimpangan: kehendak kuasa yang tidak lagi diarahkan untuk kepentingan umum, melainkan untuk mempertahankan dinasti dan kroni.
Kritik terhadap sindrome kekuasaan harus menegaskan bahwa etika politik publik menuntut penguasa yang telah selesai masa jabatannya untuk memberi teladan dalam menjaga jarak dari panggung politik praktis.
Kekuasaan seharusnya diperlakukan sebagai amanah yang terbatas, bukan sebagai warisan yang harus terus dipertahankan.
Lopez menunjukkan bahwa power syndrome adalah jebakan elitisme yang merusak demokrasi, Nietzsche memperingatkan tentang kehendak kuasa yang bisa melampaui batas moral, dan Rousseau menegaskan bahaya leviathan yang menghisap kedaulatan rakyat.
Selain itu, Watelet mengingatkan, “This nearly invisible syndrome is a call for awareness and understanding“, bahwa sindrome kekuasaan sering tidak disadari, sehingga masyarakat perlu kesadaran kritis untuk mengenalinya.
Sebagai danpak buruk bagi pertumbuhan demokrasi substansial, Watelet menambahkan empat faktor berikut:
1. Erosi kepercayaan publik
Manipulasi kuasa yang tersembunyi melemahkan legitimasi institusi demokrasi.
2. Normalisasi kroniisme
Sindrome kekuasaan mendorong praktik dinasti atau jaringan elit yang menyingkirkan meritokrasi.
3. Disrupsi sosial
Ketika kekuasaan dijalankan dengan manipulasi halus, masyarakat kehilangan ruang deliberasi rasional, digantikan oleh kontrol simbolik dan psikologis.
3. Kemerosotan etika politik
Demokrasi bergeser ke arah dominasi personal atau kelompok kecil, mirip dengan pola despotik yang dikritik oleh filsuf seperti Nietzsche dan Rousseau.
Dengan demikian, Watelet memperingatkan bahwa sindrome kekuasaan bukan sekadar fenomena psikologis individu, melainkan ancaman sistemik yang dapat mengikis fondasi demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, sindrome kekuasaan Jokowi memperlihatkan bagaimana ambisi dinasti dapat mengikis etika politik publik dan menggeser demokrasi ke arah politik berwatak kerajaan.
Dengan demikian, sindrome kekuasaan bukan sekadar fenomena psikologis, melainkan problem struktural yang harus dikritisi.
Ia menuntut keberanian publik untuk menegakkan etika politik, agar demokrasi tidak terjebak dalam semiotik hasrat kuasa yang terus dipertontonkan begitu vulgar oleh mantan penguasa.
#coversongs: Lagu Power Syndrome yang dibawakan Iffi Puti yang dirilis 2017 dalam album Hari Baru.
Lagu ini bermakna sebagai kritik sosial terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Istilah “power syndrome” dipakai sebagai metafora untuk menggambarkan perilaku orang atau kelompok yang mabuk kuasa, menggunakan otoritas bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi atau kroni.(*)
REINER EMYOT OINTOE (ReO)
Fiksiwan



