Saturday, April 27, 2024
HomeEkonomikaDireksi Pertamina Dirombak Berulang Kali, Kenapa?

Direksi Pertamina Dirombak Berulang Kali, Kenapa?

 

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk yang ketiga kalinya kembali melakukan perombakan jajaran Direksi BUMN PT. (Persero) Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berada di tangan Menteri BUMN. Keputusan perombakan jajaran Direksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK-39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina tertanggal 9 Februari 2019 dan memutuskan perubahan nomenklatur, memberhentikan dan mengangkat anggota Direksi PT. (Persero) Pertamina.

Keputusan RUPS ini jelas mengundang polemik, baik secara internal maupun eksternal dari salah satu BUMN strategis yang dibanggakan masyarakat Indonesia ini disebabkan pengambilan keputusan yang mendadak. Sebab, baru saja di awal 2018 ini Pertamina telah melakukan pengambilalihan status kepemilikan Blok Mahakam yang merupakan sebuah lompatan yang strategis dalam menutupi kekurangan konsumsi BBM dalam negeri.

Namun, tak dapat dipungkiri keputusan RUPS ini mengundang tanda tanya besar tentang permasalahan apakah sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan mendadak perubahan nomenklatur dan jajaran Direksi Pertamina ini? Tercatat, Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah melakukan perombakan dan mutasi jajaran Direksi Pertamina ini sebanyak 3 (tiga) kali dalam Tahun 2017, dengan adanya keputusan baru di Tahun 2018 ini, maka jumlahnya menjadi 4 (empat) kali.

Penugasan dan Profesionalitas

Saat ini banyak BUMN dalam posisi kinerja yang tidak baik dan beberapa mengalami kerugian menuju bangkrut. Keadaan keuangan dan posisi BUMN saat ini seharusnya menjadi konsern Pemerintah untuk membenahi manajemen dengan cara efektif dan efisien. Terlebih status BUMN tidaklah persis sama dengan perseroan swasta yang dominan dikendalikan para pemilik modal sebagai pemegang saham (shareholders).

BUMN di Indonesia bagaimanapun juga tak bisa dilepaskan dari faktor penting sejarah perjuangan merebut kemerdekaan dan melawan kolonialisme, imperialisme serta secara ekonomi adalah liberalisme dan kapitalisme-komunisme. Oleh karena itu, BUMN punya peran khusus yang memperoleh penugasan dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan tertentu, bahkan di luar bisnis intinya dan menanggung beban operasi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian kebijakan politik pemerintahan yang harus dijalankan. Misal, kebijakan BBM satu harga di seluruh Indonesia ini yang merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal dan merupakan penugasan bagi BUMN PT. Pertamina untuk jenis premium dan bersubsidi untuk jenis minyak tanah dan solar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014.

Namun, selama setahun pelaksanaan kebijakan BBM Satu Harga ini Pemerintah juga patut melakukan evaluasi atas kebijakan ini, supaya BUMN yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak ini dapat terus mempertahankan eksistensi organisasinya melalui tim manajemen yang profesional untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Dari perjalanan setahun kebijakan BBM satu harga ini, maka hasil kinerja Triwulan III (rentang bulan Juli-September 2017) yang dicapai oleh Pertamina, yaitu laba yang berhasil dibukukan Pertamina mengalami penurunan sebesar 27% atau menjadi Rp 26,8 Trilyun (US$ 1,99 Milyar) dengan patokan kurs dollar USA Rp 13.500 dibanding periode yang sama pada 2016 yang sebesar Rp 38, 2 triliun. Sedangkan perolehan laba Pertamina pada triwulan I (Januari-Maret) 2017 mengalami penurunan sebesar 25%, yaitu US $ 760 juta atau sejumlah Rp 9,88 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 1,01 miliar atau Rp 13,13 triliun. Data ini menunjukkan bahwa, pada masa triwulan I ke triwulan III terdapat selisih, yaitu kenaikan penurunan laba sebesar 2% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, lebih dari 3 (tiga) bulan sejak kenaikan harga minyak mentah dunia, Pertamina pun tidak diizinkan menyesuaikan harga BBM (ketentuan UU APBN) yang dipasarkan ke konsumen. Jika hanya mengacu pada faktor harga, maka kenaikan harga minyak mentah dunia seharusnya berpengaruh pada harga jual eceran BBM dan tanpa ada kenaikan harga jual eceran BBM, maka bisa jadi faktor kenaikan harga ini yang paling signifikan mempengaruhi penurunan laba Pertamina.

Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga pertumbuhan laba BUMN tetap perlu diperhatikan oleh Pemerintah sebagai bentuk penguasaan negara atas sektor strategis ini dan bukan oleh swasta. Lebih lanjut lagi hal ini ditegaskan di dalam pasal konstitusi ekonomi ayat 3 nya yang menyatakan bahwa, “Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penguasaan negara untuk sektor tertentu dalam hal ini jelas bukan hanya sebagai pembuat kebijakan (regulator) tetapi negara melalui BUMN yang dikelola dengan manajemen yang efektif dan efisien serta tenaga-tenaga profesional adalah bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tanpa adanya penyesuaian harga BBM yang diperjualbelikan oleh Pertamina dan tidak adanya imbal balik (trade off) bagi Pertamina, maka beban biaya Pertamina akan semakin meningkat dalam melayani BBM penugasan di wilayah-wilayah terpencil, terluar dan terjauh tersebut.

Data menunjukkan, selama 2017 saja, Pertamina telah berhasil melakukan kebijakan penugasan ini dengan baik di 54 titik wilayah yang menjadi sasaran dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 800 miliar. Sementara itu, Pertamina juga dituntut membangun industri hulu migas yang lebih kompetitif dan diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan dividen kepada negara. Dengan 11 jajaran Direksi yang saat ini dimiliki oleh Pertamina, maka disangsikan organisasi dan manajemen dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam melakukan berbagai upaya korporasi. Jelas sekali perintah efisiensi yang diarahkan pada BUMN justru dilanggar oleh Kementerian BUMN yang membuat struktur organisasi dan manajemen menjadi “gemuk” dan tentu menambah biaya tetap yang tidak kecil, gaji dan fasilitas direksi baru.

Bandingkan saja dengan perusahaan minyak dan gas negara lain, misalnya Petronas yang hanya memiliki 8 anggota Direksinya dan perusahaan ini justru tumbuh dengan cepat serta profesional dibanding Pertamina, justru dulunya “belajar” sama Pertamina.

Kewenangan RUPS

Apabila kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal kewenangan perombakan Direksi BUMN yang terdapat dalam pasal 14 ayat 1 memang diskresi Menteri BUMN pada Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara sangat besar. Pasal ini menyatakan, bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, yang berarti kewenangan mutlak berada pada Menteri BUMN. Inilah pasal yang membuat posisi Menteri BUMN sangat kuat dalam menentukan penempatan dan perombakan manajemen di berbagai perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Tidak itu saja, bahkan di ayat 2 (dua) disebutkan bahwa Menteri dapat memberikan kuasa denga hak susbtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Dengan mengacu pada pasal UU ini saja, maka apa yang terjadi saat ini menjadi wajar walaupun hal ini tidak benar, sebab jajaran BUMN menjadi seolah-olah merupakan kabinet tersendiri dengan kewenangan mutlak RUPS di tangan Menteri BUMN. Tidak hanya itu, kewenangan itu bisa disubtitusikan kepada pihak lain yang bahkan bisa saja bukan dari lingkungan formal di Kementerian BUMN. Jelas sudah akar permasalahan yang terjadi dalam proses berulang kalinya beberapa BUMN dan khususnya Direksi PT. (Persero) dibongkar pasang dengan kewenangan luas yang dimiliki oleh Menteri BUMN, bahkan kuasa subtitusinya untuk merombak jajaran direksi BUMN. Bisa saja faktor suka dan tidak suka (like and dislike) lebih dominan dalam pengambilan keputusan pada RUPS, sebab RUPS itu sendiri adalah subyek dari Menteri BUMN.

Jelas proses dan mekanisme RUPS di BUMN dengan mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 ini tidak aspiratif dan demokratis. Hak karyawan BUMN sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari entitas organisasi dan manajemen Pertamina akan diabaikan dengan model RUPS seperti ini, bahkan mungkin juga Presiden dan DPR. Atau bisa saja Menteri BUMN sebagai pembantu Presiden hanya mematuhi dan tunduk atas kepentingan politik kelompok yang mendukungnya, baik yang formal di DPR maupun non formal sebagai relawan tanpa memperhatikan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan atas keberlangsungan operasi BUMN untuk kepentingan bangsa dan negara, yaitu penerimaan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Jika hal ini tak dihiraukan, maka BUMN strategis Indonesia yang merupakan perintah konstitusi hanya akan tinggal nama dan kontribusinya bagi penerimaan negara sudah tak ada, maka ketergantungan terhadap utang luar negeri akan semakin besar dalam pembiayaan pembangunan.

Oleh karena itu, revisi total atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mendesak dilakukan Presiden dan DPR sebelum terlambat.

 

DEFIYANCORI

Ekonom Konstitusi

RELATED ARTICLES

Most Popular