Pasca KordhaMenta melakukan audit di Petral dan telah menyerahkan hasil auditnya kepada pemerintah, maka pekerjaan berat dari pemerintah salah satunya adalah menghadapi perlawanan balik mafia migas. Selain pemerintah harus menyelesaikan rencana pembubaran Petral, justru tugas pemerintah yang paling besar sekarang adalah menghadapi serangan balik mafia migas. Mafia Migas fight back tentu akan terjadi karena secara naluri, mereka harus melindungi bisnis mereka.
Di dalam laporan audit investigasi Petral yang dilakukan oleh KordhaMenta atas Petral mencantumkan beberapa hal, dan salah satu poin paling menarik dalam laporan hasil audit investigasi tersebut adalah adanya intervensi dan pengaruh pihak luar di dalam proses tender pengadaan minyak di Petral sehingga kelompok usaha yang mempengaruhi tersebut dalam 3 tahun saja bisa mendapat kontrak pengadaan minyak senilai USD 18 Miliar. Sebuah angka yang sangat fantastis dan luar biasa. Tentu jika persaingan sehat terjadi di Petral maka diyakini kelompok usaha tersebut tidak akan bisa mendapatkan nilai pekerjaan sebesar itu.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah sebaiknya melakukan 2 langkah strategis, yang pertama adalah corporate action dan kedua adalah legal action. Corporate action perlu segera ditempuh karena ini tidak perlu menunggu putusan pengadilan tapi merupakan domain yurisdiksi dari pemerintah dalam hal ini Direksi Pertamina. Corporate action yang dimaksud adalah memasukkan para perusahaan yang disebutkan dalam audit tersebut kedalam daftar sanksi hitam perusahaan atau black list sesuai UU Persaingan Usaha tahun 1999 dan bagi pejabat yang terlibat agar perusahaan menerapkan sanksi sesuai CGC Pertamina atau sesuai peraturan perusahaan. Ini sangat penting karena bisa dilakukan segera dan langsung berdampak pada kegiatan bisnis para mafia migas tersebut.
Yang kedua adalah legal action, ini harus dicarikan jalan untuk bisa menuntut secara pidana dan perdata para perusahaan mafia migas tersebut tanpa pandang bulu.
Semua upaya ini, baik corporate action maupun legal action tentu akan berhadapan dengan perlawanan balik para mafia migas, dan ini harus diwaspadai. Bagaimana modus-modus perlawanan balik mafia migas tersebut? Ada 4 langkah yang kemungkinan akan dilakukan para mafia migas tersebut untuk melakukan serangan balik.
Pertama, pembentukan opini publik bahwa hasil audit ilegal. Pembentukan opini ini sangat penting bagi mafia migas yang bertujuan untuk mengugurkan hasil audit sehingga bila hasil audit tersebut gugur, maka selamatlah perusahaan para mafia migas tersebut dari daftar sanksi yang akan terjadi. Kemudian butuh waktu lagi untuk melakukan audit sehingga penindakan tidak jelas kapan bisa dilakukan. Hasil audit tersebut sudah sah karena memang Petral tidak wajib diaudit oleh BPK sebagai auditor negara mengingat Petral adalah bukan BUMN tetapi anak usaha BUMN. Kemudian mafia juga akan membenturkan hasil audit KorthaMenda dengan audit BPK sebelumnya yang menyatakan tidak ada masalah dalam prosedur tender di Petral.
Kedua, menuduh pemerintah bekerja tidak benar. Para mafia migas ini juga akan melakukan tuduhan- tuduhan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja tidak benar dan melakukan kesalahan atas pembubaran Petral, bahwa Petral tidak boleh dibubarkan. Argumennya seputar bahwa harga BBM tidak lebih murah sekarang daripada sewaktu Petral ada. Kemudian mafia migas akan berupaya menyerang Menteri dengan pernyataan-pernyataan dengan target agar Presiden memecat menteri yang sedang bekerja memberangus permainan mafia, dengan harapan mafia migas bisa menempatkan menteri baru yang bisa melindungi bisnis mereka. Ini strategi yang tentu bisa mereka lakukan dengan kuatnya jaringan dan logistik yang dimiliki mafia migas.
Ketiga, menuding pihak lain sebagai mafia. Perlawanan mafia migas ini juga akan berupaya menuding pihak lain sebagai mafia, ini sasarannya adalah untuk mengaburkan substansi, membentuk opini publik bahwa pihak yang bekerja untuk memberangus mafia migas justru dituding sebagai mafia sesungguhnya. Hal ini tentu dengan target agar pihak lain yang mereka sebut sebagai mafia justru akan menjadi sasaran publik dan kemudian mereka kembali bisa leluasa melakukan aktivitasnya. Misalnya menuduh Sudirman Said adalah mafia, Ari Soenarno adalah mafia, dan lain-lain dengan target sesungguhnya adalah mengalihkan perhatian dari substansi sesungguhnya, terlepas dari apakah benar Sudirman Said dan Ari Soemarno sebagai mafia. Mafia migas ini juga akan memunculkan nama-nama lain untuk pembentukan opini bahwa mafia migas bukanlah mereka akan tetapi nama-nama yang akan mereka sebut, sehingga opini publik jadi kabur dan tidak lagi fokus pada hasil audit yang justru sudah jelas menyebut perusahaan yang terlibat dalam pengaturan tender di Petral.
Terakhir, melakukan teror secara fisik dan psikis. Kesadisan mafia migas yang punya dukungan logistik besar, tentu akan mampu melakukan teror baik secara psikis maupun secara fisik kepada pihak-pihak yang sedang bekerja memberangus praktek-praktek mafia migas dengan berbagai ancaman. Teror dan ancaman baik secara psikis dan fisik merupakan senjata ampuh untuk membungkam pemberantasan mafia migas.
Empat poin di atas harus dicermati oleh publik dan pemerintah supaya kita bisa jelas melihat pertarungan mafia di sektor migas ini. Untuk itu kami mendesak pemerintah agar serius melakukan tindakan konkret dengan menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terindikasi sebagai mafia migas sebagaimana laporan hasil audit investigasi Petral. Segera melakukan penindakan dengan langkah corporate action untuk menunjukkan bahwa memang pemerintah ini bukan sekedar berbasa basi dalam pemberantasan mafia migas ini. Jika pemerintah tidak berani melakukan tindakan corporate action artinya memang dapat kita simpulkan bahwa pemerintah ini cuma sekedar melakukan pencitraan dan mengaburkan seluruh substansi. Karenanya, mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia migas tanpa pandang bulu adalah keniscayaan.
FERDINAND HUTAHAEAN
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia