Friday, April 19, 2024
HomePolitikaDaerahUU Cipta Kerja Disahkan, Kaukus Pemuda Surabaya Kritisi Sejumlah Pasal "Bermasalah"

UU Cipta Kerja Disahkan, Kaukus Pemuda Surabaya Kritisi Sejumlah Pasal “Bermasalah”

Yudha Anshori Wiranagara salah satu narasumber dalam webinar “UU Cipta Kerja Ngefek Buat Surabaya?” pada 8 Oktober 2020 lalu. 

 

SURABAYA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan oleh Pemerintah telah disahkan melalui sidang paripurna DPR dan langsung melahirkan polemik di tengah masyarakat. Elemen buruh pekerja hingga mahasiswa tumpah ruah di jalanan untuk meluapkan protes atas pengesahan yang dikatakan tidak wajar. Demonstrasi di seluruh Indonesia menyuarakan dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja tersebut.

Kaukus Pemuda Surabaya, sebagai komunitas anak muda intelektual menyelenggarakan kajian untuk membedah UU Cipta Kerja meskipun naskahnya masih belum dirilis oleh DPR walau sudah disahkan. Pembedahan dilakukan secara prosedural dan subtansial dengan menghadirkan perspektif hukum tata negara dan buruh pekerja. Agenda berjudul “UU Cipta Kerja Ngefek Buat Surabaya?” pada 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam webinar tersebut, Tahegga Primananda selaku narasumber pertama berpendapat bahwa sangat banyak aspek yang diatur dan terdampak dari UU Cipta Kerja ini mulai dari ketenagakerjaan, lingkungan dan tata ruang hingga otonomi daerah.

Salah satu catatan yang dikomentari oleh pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Narotama ini bahwa, “Konsekuensi berkurangnya otonomi kota Surabaya terkait kebijakan soal rencana tata ruang dan wilayah. Naskah UU Cipta Kerja yang tersebar pada 5 Oktober di dunia maya tersebut secara implisit menyebutkan adanya kewajiban pemerintahan daerah dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional yang dikomando oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Kandidat doktor hukum tata negara Universitas Airlangga ini berpendapat, pentingnya peran serta dan masukan dari kepala daerah dalam mengawal UU Cipta Kerja.

“Peran dan masukan dari Kepala Daerah ini  penting agar pembangunan berbasis kondisi dan kebutuhan daerah tidak direduksi sebagai amanah konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber kedua Yudha Anshori Wiranagara menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki potensi merugikan kepentingan pekerja.

“Contoh kebijakan kontrak tenaga kerja, pesangon hingga konsep jaminan yang dinilai lebih rendah dari undang-undang sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya itu.

Karenanya, Yudha menegaskan bahwa kesejahteraan buruh pekerja seharusnya jadi prioritas bukan komoditas.

“Karena itu penting sekali untuk mengawal UU Cipta Kerja ini dengan cara terus mengikuti perkembangannya serta mengawasi konten dan implementasi aturan ini,” tandas alumnus Magister Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya itu.

Sementara Himas El-Hakim selaku Koordinator Kaukus Pemuda Surabaya menegaskan “Anak-anak muda harus mawas dengan kebijakan yang berkaitan dengan masa depan bangsa, jangan sampai kebijakan yang dibuat penguasa hari ini ditanggung bebannya saat kita memimpin esok hari,” tegas mantan Presiden BEM Universitas Airlangga itu.

Hakim juga menegaskan bahwa fenomena Pemilu 2019 bagaimana kualitas keberpihakan kaum elit sehingga, “Tinggal bagaimana generasi muda menentukan pilihan demokratisnya di pilkada 2019 ini dan 2024 nanti agar tidak terjadi lagi pengambilan kebijakan yang kontroversial seperti UU Cipta Kerja ini,” pungkas Advokat muda yang tengah menempuh studi di Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia ini menutup diskusi daring yang dihadiri ratusan anak muda se-Indonesia.

(hakim/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular