Saturday, October 5, 2024
spot_img
HomeGagasanUKT Mahal dan Pendidikan Tinggi yang 'Tersier'

UKT Mahal dan Pendidikan Tinggi yang ‘Tersier’

Di tengah hiruk pikuk demonstrasi penolakan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal), Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education atau pendidikan tersier, yang sifatnya tidak wajib.

Tersier, sebenarnya, tidak merujuk pada tingkatan berdasarkan urgensinya, melainkan urutannya dalam suatu seri atau hierarki. Dalam konteks pendidikan, istilah “tertiary education” digunakan untuk merujuk kepada pendidikan tingkat lanjutan setelah pendidikan dasar dan menengah, seperti perguruan tinggi, universitas, dan lembaga-lembaga pendidikan tinggi lainnya.

Pernyataan tersebut mungkin bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendidikan tinggi, meskipun sangat penting, tidak diwajibkan seperti pendidikan dasar dan menengah. Namun, penting untuk dicatat bahwa sifat wajib atau tidaknya suatu pendidikan bukanlah yang menentukan apakah suatu tingkatan dapat disebut sebagai “tersier” atau tidak, melainkan posisinya dalam sistem pendidikan.

Dalam konteks psikologi masyarakat di tengah kenaikan UKT, komentar tersebut mungkin dapat diinterpretasikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan tinggi dan pengelolaan biaya pendidikan. Penekanan pada sifat tidak wajib dari pendidikan tinggi dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan pengertian bahwa meskipun biaya pendidikan meningkat, keputusan untuk melanjutkan pendidikan tinggi tetap menjadi pilihan individu.

Namun, penting juga untuk memperhatikan bagaimana kenaikan UKT dapat mempengaruhi aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Dalam konteks ini, perubahan dalam biaya pendidikan dapat memengaruhi keputusan individu untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau tidak, serta memengaruhi mobilitas sosial dan kesetaraan dalam masyarakat.

Kenaikan UKT juga dapat memunculkan perasaan ketidakpuasan atau protes di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, karena mereka mungkin merasa bahwa biaya pendidikan yang meningkat dapat menghambat aksesibilitas pendidikan tinggi dan menciptakan ketidaksetaraan dalam kesempatan pendidikan.

Dengan demikian, dalam konteks psikologi masyarakat di tengah kenaikan UKT, komentar tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari narasi yang berusaha menjelaskan dan merespons perubahan biaya pendidikan, namun juga harus dipertimbangkan dalam konteks dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang lebih luas.

Cermin Pendidikan Nasional Kita

Pendidikan adalah fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa. Amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama dalam Pasal 31, dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, tantangan yang ada saat ini memaksa kita untuk memformat ulang sistem pendidikan agar lebih sesuai dengan semangat dan tujuan konstitusi tersebut.

UUD 1945 atau konstitusi kita menggarisbawahi bahwa pendidikan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan mendukungnya. Selain itu, pendidikan harus memajukan kebudayaan nasional dan memperkuat karakter bangsa. Implementasi amanah ini masih menghadapi berbagai tantangan yang harus segera diatasi.

Karenanya, pernyataan pejabat kementerian yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier itu, perlu ditinjau ulang dalam konteks pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pendidikan tinggi, terutama dalam bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), sangat vital dalam membangun SDM yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global.

Pendidikan tinggi memainkan peran krusial dalam pembangunan pemuda, terutama dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat. Negara-negara dengan indeks pembangunan pemuda (IPP) yang tinggi umumnya memiliki sistem pendidikan tinggi yang kuat, termasuk dalam bidang STEM. Berdasarkan data dari ASEAN Youth Development Index 2022, Singapura dengan IPP tertinggi 0,83. Sementara Indonesia urutan ke-5 dengan indeks, 0.58 setelah Malaysia, Brunei dan Vietnam.

Pendidikan tinggi dalam bidang STEM tidak hanya memberikan pengetahuan teknis tetapi juga mengembangkan keterampilan berpikir kritis, analitis, dan pemecahan masalah yang sangat dibutuhkan. Tapi ironinya, di ASEAN berdasarkan data dari sumber yang sama, sebagai penduduk terbanyak, lulusan STEM di Indonesia hanya 19,4% di urutan paling buncit. Sementara, Malaysia tertinggi 38,9%.

Hak , Biaya dan Kualitas Pendidikan

Hak, biaya, dan kualitas pendidikan adalah tiga aspek penting yang saling terkait dalam konteks pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Setiap individu berhak untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, termasuk akses tanpa pandang bulu terhadap pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Prinsip ini selain diamanahkan oleh UUD 1945, juga dinyatakan dalam berbagai dokumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak Anak. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak pendidikan dipenuhi bagi semua warga negaranya.

Sementara, untuk menunjang pendidikan itu, ada biaya. Biaya pendidikan mencakup berbagai aspek, termasuk biaya kuliah, biaya buku dan peralatan, biaya hidup, dan biaya lainnya yang terkait dengan pendidikan. Masalah biaya sering menjadi hambatan bagi banyak individu, terutama di negara-negara dengan sistem pendidikan yang tidak terjangkau.

Kenaikan biaya pendidikan juga dapat menjadi beban finansial yang besar bagi keluarga, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang memastikan aksesibilitas pendidikan tanpa meninggalkan beban finansial yang tidak terjangkau bagi individu dan keluarga mereka.

“Menjodohkan” antara hak pendidikan dan biaya pendidikan yang berujung pada kualitas pendidikan itu menjadi perhatian penting para pemangku kebijakan. Kualitas pendidikan mencakup berbagai faktor, termasuk kurikulum, pengajaran, fasilitas, dan hasil akademik yang dicapai oleh peserta didik.

Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang relevan, inklusif, dan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk sukses dalam kehidupan pribadi dan profesional. Kualitas pendidikan juga mencakup penilaian dan pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa standar pendidikan dipertahankan dan ditingkatkan secara terus-menerus.

Menjaga keseimbangan antara hak, biaya, dan kualitas pendidikan adalah tantangan yang kompleks, tetapi penting untuk memastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah biaya. Hal ini memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan sektor swasta dalam merancang kebijakan dan program yang mendukung aksesibilitas dan kualitas pendidikan bagi semua warga Indonesia.

FIRMAN ARIFIN
Dosen, Ketua Senat PENS & Ketua Forum Senat Vokasi se-Indonesia

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular