Wednesday, October 9, 2024
spot_img
HomeBerita AllTingkatkan Pengawasan Internal, Kemendagri Gelar Rakornas

Tingkatkan Pengawasan Internal, Kemendagri Gelar Rakornas

Itjen Kemendagri, Tarmizi A. Karim.
Itjen Kemendagri, Tarmizi A. Karim.

JAKARTA – Guna menyelaraskan pengawasan internal sebagai program prioritas pemerintah 2015, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat kordinasi nasional. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemendagri, Tarmizi A Karim.

Tarmizi menjabarkan beberapa hal yang menjadi fokus penguatan program pengawasan. Yakni percepatan capaian tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui reformasi birokrasi. Itjen Kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemda harus bisa memenuhi capaian itu.

“Membangun zona integritas di lingkungan Kemendagri dan Pemda pada unit strategis dan mengelola sumber daya yang cukup besar,” ujar Tarmizi, Senin (10/8).

Ia menyadari tuntutan yang dialamatkan pada Kemendagri. Utamanya dalam mengawasi gelagat mencurigakan yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga hal tersebut menjadi dasar Tarmizi membangun whistleblowing system dan penguatan kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Tak hanya itu, penguatan kerjasama antar lembaga pengawasan serta aparat hukum juga ditegakkan. Sebagai langkah konkrit, Irjen Kemendagri menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membina Pemda. Utamaanya dalam mengawasi penyelenggaraan dana desa dari saat diangggarkan hingga penggunaan dana itu.

Tarmizi mengeluh soal banyaknya daerah yang telah digelontori daana desa namun belum optimal dimanfaatkan. Hal inilah yang perlu dipantau lebih jauh, terlebih tak sedikit pejabat yaang menurut Tarmizi, paham akan pengelolaan dana desa.

“Saya sudah telepon kepala desa, mereka memang belum memahami betul petunjuknya,” imbuhnya.

Sekedar info, dana desa yang diberikan berjumlah Rp 8 triliun. Secara resmi, dana tersebut merupakan tanggung jawab Kemenkeu pada Juli 2015. Namun, karena dana tersebut belum digunakan maka laporan ke pusat tidak bisa dibuat. Tarmizi memaparkan bahwa dana desa, asal diawasi, dapat digunakan memajukan pembangunan desa. Khususnya pembangunan infrastruktur seperti jembatan dan jalan raya. Namun tentu, perlu pengawasan dan musyawarah agar perangkat desa memanfaatkan dengan baik.

“Kita beri harapan agar tidak ada penyelewengan. Orang desa kalau kita beri kesempatan mereka bisa melakukan dengan baik,” pungkas Tarmizi.

(msa/bti).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular