Saturday, April 20, 2024
HomeHukumTerkait THR Dicicil, Pakar Hukum Unair: Perusahaan Wajib Transparan!

Terkait THR Dicicil, Pakar Hukum Unair: Perusahaan Wajib Transparan!

Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, M. Hadi Subhan saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya di Unair, Surabaya. (foto: istimewa)

 

SURABAYA – Menteri Ketenagakerjaan berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi perusahaan agar bisa mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun sebelumnya. Secara teknis dan norma, SE tersebut telah melanggar peraturan. Pasalnya, didalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 telah dituangkan bahwasanya perusahaan swasta harus memberikan hak THR buruh paling lambat adalah H-7 hari raya. Demikian disampaikan pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), M. Hadi Subhan.

Hadi menyebutkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang akan memberikan denda 5% kepada perusahaan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian THR harus juga melihat dan merujuk pada situasi pandemi ZCovid-19.

“Saya melihat bahwa SE Kemenaker dapat dipahami. Dengan melihat kondisi krisis di lapangan, yang terpenting adalah bukan buruh dapat THR atau tidak, tetapi buruh masih bisa bekerja atau tidak,” ujar Hadi kepada media, Rabu (31/3/2021)

Menurut Hadi, tidak ada pihak yang diuntungkan dalam SE tersebut karena ia hanya menjadi diskresi bagi kondisi keuangan perusahaan. Sementara bagi pemerintah, dia menyatakan bahwa aturan tersebut sebagai penyeimbang supaya sektor perusahaan tetap berjalan.

Meski pihaknya menilai pencicilan THR saat masa pandemi bisa dipahami, namun Hadi menekankan bahwa SE tersebut tidak boleh digeneralisasi bagi semua perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang masih mampu dan memiliki margin dalam laporan keuangannya, maka perusahaan itu harus tetap memberikan hak THR buruh sesuai aturan waktu. Namun, apabila kondisi perusahaan tersebut mengalami krisis atau kerugian selama pandemi, maka pemberian THR dengan sistem cicil diperbolehkan.

“Di sinilah fungsi pengawas ketenagakerjaan yang ada di Disnaker setempat harus diperkuat. Setiap perusahaan wajib transparan dengan kondisi keuangannya! Jangan sampai perusahaan justru memanfaakan momen dan menjadi penumpang gelap dengan memanfaatkan hak pekerja,” tegasnya.

Sementara ketika ditanya perihal nasib buruh, dosen mata kuliah Hukum Perburuhan itu berharap agar buruh dapat memahami SE tersebut dengan melihat situasi pandemi saat ini yang merugikan berbagai sektor industri. Ditambah lagi, lanjut Hadi larangan pemerintah untuk melakukan mudik juga menjadikan urgensi THR tidak begitu mendesak bagi buruh.

“Sebenarnya larangan mudik ini kan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi secara tidak langsung larangan itu berimplikasi pada nasib buruh di mana THR-nya diberikan dengan sistem cicil. Jadi, relevansi THR tidak sepenting seperti kondisi normal,” jelasnya.

Meski begitu, Hadi mengimbau perusahaan juga bisa memahami kondisi buruh dengan tetap memberikan THR sebagaimana jumlahnya dan dalam bentuk uang.

“Jangan hanya menuntut buruh untuk memahami situasi, tetapi pihak perusahaan sendiri tidak transparan dan acuh pada nasib buruh,” ujarnya.

Terakhir, Hadi berharap untuk negara tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi setiap perusahaan agar penerapan SE itu dapat berjalan efektif.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular