Friday, March 29, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanTerkait Obat Kadaluarsa, ACTA Minta Anies Evaluasi Dinkes DKI

Terkait Obat Kadaluarsa, ACTA Minta Anies Evaluasi Dinkes DKI

Ali Lubis, SH, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

JAKARTA – Ramainya pemberitaan atas dugaan pemberian obat kadaluarsa kepada pasien di puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara, harus menjadi perhatian serius Gubernur DKI Anies Baswedan. Karena hal ini menyangkut kinerja bawahannya yang merugikan keselamatan jiwa warga DKI.

Apalagi terkait dengan obat yang diberikan kepada pasien hamil dikhawatirkan akan membahayakan pasien dan janin.

“Jelas yang dipertaruhkan adalah nyawa warga DKI,” ujar Ali Lubis, SH, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dalam siaran persnya, Jumat (23/8/2019) yang disiarkan melalui media sosial.

Menurut Ali panggilan akrabnya, sangat tidak masuk logika alasan pejabat kesehatan dilingkungan pemprov DKI yang dalam menyikapi kasus ini di media menyatakan ini kesalahan personal. Pertama persoalan obat di farmasi puskesmas mulai dari menerima, menyimpan. mencatat tanggal kadaluarsa obat, mengeluarkan serta mendistribusikan sudah ada aturannya. Kedua, di setiap puskesmas itu ada SPO disetiap bagian termasuk farmasi.

“Aturan yang terkait kefarmasian di puskesmas diatur dalam permenkes No 74 thn 2016. Pasal 3 ayat 3 dan pasal 5. Jadi sangatlah tidak bijak jika kesalahan ini disangkutkan sebagai kesalahan personal,” jelas Ali yang juga Kepala Bidang Hukum Dan Perlindungan Organisasi Kolektif Pimpinan Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (KPN Rekan Indonesia).

Ali menyarankan kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk melakukan perbaikan layanan kesehatan di DKI dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kesehatan DKI.

“Harus dievaluasi sejauh mana pengawasan Dinkes DKI kepada sudinkes, dan puskesmas. Selain itu juga harus di evaluasi sejauh mana SPO Farmasi di puskesmas dijalankan oleh puskesmas,” saran Ali.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular