Friday, April 19, 2024
HomeGagasanSulitnya Menaikkan Iuran JKN Untuk Orang Miskin (Tamat)

Sulitnya Menaikkan Iuran JKN Untuk Orang Miskin (Tamat)

 

Efisiensi Dana Pemerintah

Dengan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 36.000.-/POPB (Per Orang Per Bulan), dan jika opsi ini diberlakukan mulai tahun 2016, maka pemerintah akan terhindar atas resiko pemberian dana talangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berarti pemerintah tidak akan mengeluarkan dana talangan lagi karena opsi iuran tersebut sudah menjamin kecukupan pendanaan program.

Sebaliknya program diprediksikan akan mengalami defisit pada opsi dibawah iuran Rp 36.000.-/POPB. Oleh karena itu dengan tidak dipilihnya opsi iuran PBI Rp 36.000.-/POPB, pemerintah tetap berkewajiban memberikan dana talangan yang jika diakumulasikan dengan iuran, pengeluaran pemerintah menjadi lebih besar.

Sebagai ilustrasi, dengan asumasi peserta PBI sebesar 92,4 juta jiwa dengan opsi iuran Rp 36.000.-/POPB, maka total dana investasi pemerintah untuk iuran mulai 2016 s/d 2019 adalah sebesar Rp 39,9 triliun per tahun. Jika dana yang dikeluarkan untuk iuran dan talangan tahun 2014 dan 2015 serta dana untuk iuran pada tahun 2016 s/d 2019 diakumulasikan akan diperoleh total dana Rp 209,41 triliun. Sementara itu pengeluaran pemerintah menjadi lebih besar yakni Rp 250,69 triliun jika opsi iuran PBI per orang per bulan yang diberlakukan ,mulai tahun 2016 sebesar Rp 23.000./POPB.

Makna ilustrasi di atas, bahwa dengan menaikkan iuran PBI dari Rp 23.000.-/POPB menjadi Rp 36.000.-/POPB dengan peserta sebanyak 92,4 juta jiwa yang diberlakukan mulai tahun 2016, maka ada penghematan belanja negara sebesar sekitar Rp 40 triliun.

Dalam pemikiran yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di surat tersebut, juga menyampaikan pemahaman bersama bahwa alokasi dana pemerintah untuk program kesehatan dan juga iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dipandang sebagai suatu investasi. Bukan semata-mata komponen belanja.

Kenaikan dana iuran akan mendorong kegiatan ekonomi, dan mendorong kegiatan pembangunan di daerah serta membuat tuntutan peningkatan mutu pelayanan kesehatan semakin tinggi. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pemerintah daerah dan pihak–pihak swasta dapat membangun fasilitas kesehatan yang lebih memadai, serta akan menyerap tenaga kesehatan lebih banyak. Dengan demikian maka implikasi dari peningkatan iuran tidak hanya akan terjadi untuk sektor kesehatan semata, tetapi juga akan menjadikan alat redistribusi kesejahteraan dan membuka lapangan kerja sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada gilirannya, angka kemiskinan dapat diturunkan dengan cepat, dan jumlah PBI dapat dikurangi, karena sudah keluar dari lingkaran kemiskinan dan mampu secara mandiri membayar iuran JKN. Dokumen surat DJSN tersebut dengan justifikasi dan policy brief, ternyata sampai hari ini tidak pernah direspons dan tidak menjadi dasar pertimbangan oleh Pemerintah.

Kebijakan Pemerintah (Perpres JKN No.82 tahun 2018) Iuran PBI tetap Rp 23.000.-/POPB. Akibatnya heboh defisit Rp 16,5 triliun di tahun ini, dan fasilitas kesehatan (faskes) pada protes karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berpotensi gagal bayar dalam membawa gerbong ribuan faskes dan 200 juta peserta dengan dana yang tidak cukup.

Pemerintah serba salah. Menaikkan iuran, tahun politik. Memberikan dana talangan tidak cukup. Sampai dimana ending kisah “ghost” defisit DJS JKN, mari kita lihat pada episode berikutnya.

(Tamat)

Cibubur, 12 November 2018

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015 dan Pemerhati Jaminan Sosial

RELATED ARTICLES

Most Popular