Saturday, May 4, 2024
HomeGagasanSulitnya Menaikkan Iuran JKN Untuk Orang Miskin (Bag. 2)

Sulitnya Menaikkan Iuran JKN Untuk Orang Miskin (Bag. 2)

 

Dasar Hitungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp. 36.000/POPB

Pada pertengahan tahun 2015, sebagai Ketua Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN) waktu itu, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Prof. Bambang Brodjonegoro, dalam bentuk surat tertulis resmi dengan Nomor surat : 384/DJSN/VII/2015, Perihal: Penyesuaian Besaran Iuran PBI JKN , tertanggal 14 Juli 2015.

Apa kepentigan DJSN mengajukan kepada Pemerintah besaran iuran PBI dimaksud. Karena perintah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU menugaskan DJSN untuk mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi PBI dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah. Untuk mendapatkan kesepakatan besaran iuran PBI telah diadakan Rapat Tingkat Pimpinan antara DJSN, Menteri Kesehatan (Kemenkes), Pejabat Eselon I Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan serta Direksi BPJS Kesehatan pada tanggal 9 Juli 2015. Salah satu hasil rapat, DJSN diminta untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan tentang usulan besaran iuran bagi PBI dengan argumentasi yang kuat dan rasional untuk dialokasikan dalam APBN 2016.

Karena DJSN sudah melakukan penelitian sejak akhir 2014 terkait iuran PBI, bekerjasama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Kemenkes, BPJS Kesehatan, ke berbagai fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan data primer, maka momentum kespekatan rapat tersebut sebagai pintu masuk melaksanakan tugas DJSN dan menyampaikan besaran iuran kepada Menteri Keuangan.

Poin penting usulan besaran iuran PBI, antara lain adalah:

Pertama, besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta PBI untuk diberlakukan tahun anggaran 2016/2017 adalah Rp 36.000.-/POPB (Per Orang Per Bulan), dengan justifikasi dan policy brief yang cukup lengkap dan turut dilampirkan dalam surat DJSN. Dengan target peserta PBI 92,4 juta pada tahun 2016, maka total dana yang dibutuhkan Rp 39,9 triliun. Kedua, dari jumlah kebutuhan iuran Rp.36.000.-/POPB, tersebut diatas, sebesar Rp. 23.000.-POPB telah dianggarkan dalam pagu Kementerian Kesehatan untuk 92,4 juta jiwa peserta PBI, sehingga total anggaran iuran PBI yang sudah dialokasi dari Anggaran Pendapatan dna Belanja Negara (APBN) Sektor Kesehatan sebesar Rp 25,5 triliun. Dengan demikian maka masih terdapat selisih kebutuhan dana iuran bagi peserta PBI sebesar Rp 14,4 triliun.

Ketiga, pihak Kementerian Kesehatan meminta selisih kekurangan iuran PBI sebesar Rp 14,4 triliun tidak dibebankan dari pagu anggaran Sektor Kesehatan. Keempat, pihak Kementerian Keuangan berkomitmen bahwa “pengalokasian anggaran Kementerian Kesehatan juga untuk penguatan suplai kesehatan termasuk infrastruktur pelayanan kesehatan dan SDM Kesehatan”. Oleh karena itu harus dicarikan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk menutupi selisih kebutuhan iuran PBI sebesar Rp 14,4 triliun.

Kelima, untuk mendapatkan sumber dana guna menutupi kekurangan Rp 14,4 triliun, ada beberapa upaya yang disarankan:
a) Mengambil langkah-langkah inisiatif menaikkan harga rokok dan minuman yang berpotensi menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan masyarakat, dan mengalokasikan pendapatan atas inisiatif kenaikan harga tersebut untuk digunakan sebagai sumber potensial dalam menutupi kekurangan anggaran iuran JKN bagi peserta PBI.

b) Sharing budget dengan Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tanpa harus bertentangan dengan UU SJSN.

c) Sumber-sumber lain yang memungkinkan dari sektor-sektor lainnya.

Besaran iuran PBI Rp 36.000.-/POPB, dinilai cukup memadai untuk mendanai manfaat dan pelaksanaan program JKN. Besaran iuran tersebut bersifat futuristik sehingga kesinambungan pendanaan program JKN dapat terjaga untuk memastikan aksesibilitas penduduk terhadap pelayanan kesehatan. Dengan besaran iuran PBI Rp 36.000.-/POPB, maka Kementerian Kesehatan dapat melakukan rasionalisasi tarif pelayanan kesehatan agar tarif tersebut memenuhi prinsip harga keekonomian sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan serta mencegah JKN sebagai sebuah produk inferior. Disisi lain, pihak BPJS Kesehatan dapat membayar fasilitas kesehatan secara lancar sehingga menghindari munculnya biaya-biaya sosial (social costs) sebagai akibat keterlambatan pembayaran karena permasalahan likuiditas program JKN.

(bersambung)

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG

Ketua DJSN 2011-2015 dan Pemerhati Jaminan Sosial

RELATED ARTICLES

Most Popular