Tuesday, April 16, 2024
HomeHukumSOP Dilanggar, IPW Desak Propam Polri Usut Kasus Ternate

SOP Dilanggar, IPW Desak Propam Polri Usut Kasus Ternate

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mendesak Komnas HAM dan Propam Polri menurunkan tim untuk mengusut kasus tertembaknya sejumlah warga di Ternate, Maluku Utara (Minggu, 10/1/2016). Penembakan tersebut terjadi saat aparat kepolisian membubarkan bentrokan antar dua kelompok pemuda di Jalan Baru Toboko Pantai, Ternate.

“IPW mendesak Komnas HAM dan Propam Polri tidak boleh mendiamkan kasus penembakan ini. Sebab penembakan itu sudah menyebabkan dua orang tewas dan tiga luka luka,” ujar Neta dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Untuk diketahui, dalam bentrokan antar dua kelompok pemuda polisi dikatakan terpaksa mengeluarkan tembakan untuk membubarkan massa. Disebutkan jatuh korban yaitu DR alias Dedy (28) dan ZH alias Kifli (23) yang tewas tertembak, setelah polisi melepaskan tembakan saat membubarkan bentrokan dua kelompok pemuda tersebut. Selain itu tiga lainnya, yakni Nasrun, Fitra, dan Fadli menderit luka tembak dan dirawat di RSUD Chasan Boesoirie. Akibat peristiwa ini warga memblokir kawasan itu sebagai protes terhadap ulah polisi yang melepaskan tembakan ke arah warga.

Menurut keterangan warga setempat, mereka sempat melihat ada sejumlah selongsong peluru di tempat kejadian. Namun Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar secara resmi mengatakan bahwa polisi di lapangan tidak ada yang menggunakan peluru tajam, aparat kepolisian hanya dipersenjatai peluru karet.

“Dari pantauan, penanganan aksi massa yang menggunakan peluru karet sekali pun adalah tindakan yang melanggar SOP (Standar Operasional Polri). Sebab sesuai SOP, aksi massa harus dikendalikan sesuai tingkatannya, mulai dari negosiasi, penggunaan water cannon, gas air mata, dan terakhir peluru karet. Dalam kasus Ternate tidak ada penggunaan water cannon dan gas air mata, massa langsung dihadapi dengan tembakan,” imbuh Neta.

Menurut Neta, mengingat terjadinya pelanggaran SOP dalam kasus Ternate tersebut, Komnas HAM dan Propam Polri harus turun tangan untuk mengusut tuntas kasusnya. “Aksi penembakan ini adalah pertama kali terjadi di tahun 2016,” tegas Neta.

Berdasarkan data IPW, di tahun-tahun sebelumnya, aksi polisi koboi dan polisi salah tembak cukup marak. Di 2015 misalnya polisi yang semena-mena menembak orang lain, marak terjadi. Ada 20 kasus, 19 di antaranya korban ditembak polisi dan satu aksi penodongan senjata api oleh polisi kepada masyarakat yang menegurnya karena kebut-kebutan.

Aksi koboi-koboian polisi di selama 2015 itu menewaskan 7 orang dan 17 lainnya luka. Secara umum, aksi koboi-koboian polisi di 2015 tergolong naik dibanding 2014.

“Melihat fenomena polisi koboi ini, sepertinya Kapolri perlu terus menerus mengawasi secara ketat kinerja aparatnya, terutama dalam penggunaan senjata api, apakah sudah sesuai SOP atau belum. Agar kasus penembakan ini tidak meluas di 2016, Komnas HAM dan Propam Polri perlu menuntaskan kasus Ternate, sehingga keresahan warga bisa diredam,” pungkas Neta.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular