Friday, March 29, 2024
HomeGagasanSeputar Seleksi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (Part 3)

Seputar Seleksi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (Part 3)

Tahun 2019, pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 150.371 formasi disediakan, baik bagi instansi pemerintahan pusat, mapupun pemerintahan daerah. Dari sekitar 4.197.218 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, sekitar 1,9 Juta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Hanya 336.487 yang dinyatakan berhak mengikuti tahap kedua, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Secara akumulatif, jumlah yang langsung dinyatakan lulus sebanyak 129.825 peserta. Setelah melewati proses optimalisasi, yakni peserta yang melamar formasi lain, tetapi memiliki kualifikasi pendidikan pada unit penempatan yang sama. Final, pemerintah menerbitkan Nomor Induk Pegawai untuk 138.791 nama. Formasi kosong dibiarkan terjadi pada 11.580 jabatan.

Lalu, bagaimana dengan seleksi CPNS KPK RI? Proses yang terjadi sama sekali berbeda. KPK RI tidak membuka jalur umum, yakni semua warga negara Republin Indonesia yang memenuhi syarat dapat mengajukan lamaran. Yang terjadi bukan penerimaan (baru) CPNS, melainkan peralihan status pegawai KPK menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu saja peralihan status itu diberikan kepada pegawai yang bersedia.

Berapa jumlah pegawai KPK? Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 Maret 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut angka 1.362. Dengan berbagai sebab dan alasan, proses seleksi diberlakukan kepada 1.351 pegawai. Dibandingkan dengan seleksi yang pernah digelar, baik untuk umum atau sektoral, tingkat kelolosan SKD CPNS KPK RI termasuk terbaik. Dari 1.351 peserta, hanya 75 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, terdapat 1.276 orang yang Memenuhi Syarat (MS), sehingga berhak mengikuti tahapan SKB.

Kehebohan terjadi, ketika SKD terhadap CPNS KPK ini ternyata berbeda dalam metode ujian. Bukan 100 soal TWK, TIU dan TKP yang diberikan dalam waktu satu setengah jam secara virtual.

Dalam menjalankan ujian TWK, proses yang terjadi lebih menyerupai prosedur seleksi terbuka (lelang jabatan) Pejabat Tinggi Pratama (Eselon Dua) dan Pejabat Tinggi Madya (Eselon Satu). Bukan saja aktivasi assesment center, tetapi juga wawancara dilakukan secara tatap muka. Guna menghindari subjektivitas, sejumlah pihak di luar Badan Kepagawaian Negara (BKN) dilibatkan sebagai Panitia Seleksi, assesor, sekaligus interviewer.

Prof Dr Jasman J Ma’ruf, MBA jelas-jelas menulis judul buku yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2018, yakni “Assesment Center: Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi”. Dua orang akademisi mumpuni memberikan kata pengantar, yakni Prof Dr Sofian Effendi dan Prof Prijono Tjiptoherijanto. Selain makan biaya mahal, pihak yang ditunjuk Pansel sebagai pelaksana Assesment Center terlebih dulu memiliki reputasi yang mumpuni dan teruji. Di luar perguruan tinggi, pihak swasta berupa perusahaan yang khusus menangani assesment center bisa juga dilibatkan sebagai pihak eksternal dari Pansel.

Percampur-bauran metode penerimaan CPNS dengan lelang jabatan ini membuat bias yang jauh. Sebagai contoh, posisi Pejabat Tinggi Madya bisa diikuti oleh Non ASN. Bukan hanya kaum profesional, akademisi, atau tokoh masyarakat sipil yang bisa mendaftar, bahkan juga anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah syarat tambahan tentu diberlakukan, berdasarkan keputusan Pansel. Bagi kalangan masyarakat sipil, misalnya, pernah mengelola uang dalam jumlah puluhan milyar sampai ratusan milyar, dihitung dari jumlah anggaran yang dikelola oleh unit yang dituju. Tentu saja jumlah yang ditetapkan bagi pelamat itu puluhan kali lipat lebih kecil dibanding anggaran tahun berjalan. Bagi TNI dan POLRI, salah satunya adalah izin dari atasan tertinggi atau yang diberikan delegasi.

Sehingga, taruhlah terdapat sejumlah nama pesohor dan senior yang dinyatakan tidak lolos TWK, tetap saja mereka masih bisa mengajukan lamaran ketika posisi jabatan itu dibuka kembali oleh KPK untuk lelang jabatan nanti. Apalagi, hasil assesment center tidak berlaku selamanya.

Penyebutan Badan Intelijen Negara dalam proses assesment center yang dilakukan terhadap CPNS KPK RI juga mengandung pertanyaan. Bukankah BIN secara langsung atau tidak langsung berada pada posisi Tim Penilai Akhir, terkhusus untuk Jabatan Tinggi Madya? Presiden langsung menjadi Ketua Tim Penilai Akhir ini. Di luar Presiden, terdapat Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, Menteri Sekretaris Kabinet sebagai Sekretaris. Anggota tetap Tim Penilai Akhir adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Anggota tidak tetap adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Instansi Pengusul.

Dalam rapat Tim Penilai Akhir, salah satu dokumen “wajib” yang disediakan berasal dari Kepala Badan Intelijen Negara. Ketika Pansel bekerja, dokumen yang disediakan berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta badan atau lembaga sejenis atau terkait. Pansel secara bersama, baik lewat tatap muka atau virtual, bisa melakukan verifikasi kepada peserta, apabila terdapat “keganjilan” atau “kejanggalan” tertentu berdasarkan dokumen-dokumen dimaksud.

Bukankah penyediaan dokumen-dokumen itu yang dinamakan sebagai pekerjaan ‘senyap’ atau rahasia Badan Intelijen Negara? Bukan kapasitas saya memberikan pertanyaan sejenis terhadap pelibatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam proses seleksi CPNS KPK RI ini. Api sudah membakar halaman-halaman pemberitaan media massa. Penjelasan blak-blakan yang diberikan, ternyata memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan, seperti nomenklatur masing-masing badan yang “sangar” itu.

Ketika TWK “dikeluarkan” dari SKD, jumlah akumulatif nilai yang diberikan tentu berkurang dengan sendirinya. Dibandingkan dengan penerimaan CPNS tahun 2019, passing grade yang wajib dicapai adalah 266. Yang paling kecil adalah passing grade TWK dengan jumlah total 65, atau sekitar 25% dari keseluruhan nilai.

Semakin dilogikakan secara matematis, persoalan TWK ini malah kian berkembang tanpa arah. Bagi kalangan akademisi, tentu paham betapa metodologi penelian terbagi dua, yakni kuantitatif dan kualitatif. Dalam penerimaan CPNS di luar KPK, sudah jelas kalau TKD berarti kuantitatif atau keluar berupa angka-angka. Bukan kualitatif yang masih bisa dianggap berupa fenomena saja, tentu didukung teori yang kuat. Bukan spekulatif.

Baiklah. Jauh lebih banyak pertanyaan, ketimbang uraian atas persoalan yang saya tuliskan dalam bagian ketiga ini. Sehingga saya berpikir, kalau tulisan yang semula bersifat responsif ini, ternyata berkembang sedemikian rupa menjadi studi kasus (case study) yang menarik. Tentu guna perbaikan di masa datang. Bukan dalam ranah aplogia, apalagi alibi semata.

Ketika sejumlah pihak menilai bahwa metode TWK yang digunakan ini seperti kembali ke masa Orde Baru, ingatan saya melayang seperempat abad. Ketika diberikan mandat sebagai peserta Penataran P-4 Pola 144 Jam yang diadakan di Cibubur oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga oleh Universitas Indonesia, saya diwajibkan mengurus satu lembar surat. Yakni, Surat Keterangan Kelakuan Baik. Sungguh, bingung saya mengurusnya. Sedikit sekali pihak yang tahu.

Singkat kata, saya datang ke kawasan Senen, sebuah kantor yang lebih berupa rumah. Tak terlihat aktivitas seperti perkantoran hari ini, baik sipil atau militer. Saya masuk. Dari ruang depan, tengah, hingga berakhir pada ruangan paling sudut. Saya diperintahkan masuk, duduk di kursi. Tak lama, seseorang mengajukan pertanyaan. Saya tidak bisa melihat muka orang itu, sebab lampu diarahkan ke mata saya. Tapi saya kagum kepada orang itu. Cara bertanyanya, ketenangannya, intonasinya, dan informasinya yang detil tentang saya.

Saya tentu dapat surat yang dimaksud. Bukan dikirimkan kepada saya, tetapi langsung tertuju kepada Rektor Universitas Indonesia. Dan saya lulus dalam penataran itu, bahkan menjadi salah satu lulusan terbaik yang disambut pekikan sejumlah peserta lain dari unsur kampus dan organisasi kepemudaan. Saya menangis, sesengukan, ketika mendapat pelukan dari peserta lain. Itu terjadi tahun 1995.

Saya tidak tahu persis, bagaimana peristiwa yang sebenarnya, ketika berserakan di media massa tentang pertanyaan-pertanyaan “nyeremin” seperti istri kedua atau doa qunut. Siapa yang bertanya, wakil dari instansi atau badan mana, tentu bakal menjadi pisau analisis berikut. Tetapi menyebut bahwa metode yang dipakai sama dengan Orde Baru, tentulah bentuk dari propaganda yang ajaib. Kebebasan menyatakan bahwa metode itu sama dengan Orde Baru menunjukkan kondisi sebaliknya. Mana ada kebebasan seperti itu dalam masa yang sudah lebih dari dua dekade selesai itu.

Jakarta, 10 Mei 2021

 

INDRA J PILIANG

Anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Nasional RI Periode 2015-2019

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular