Friday, April 19, 2024
HomeGagasanSeputar Seleksi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (Part 1)

Seputar Seleksi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (Part 1)

 

Bagi pihak-pihak yang tidak mendalami persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lima tahun terakhir ini, tentu bakal “termakan” oleh pemberitaan seputar kegagalan sejumlah penyidik senior dalam tes penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, bagi sekitar 3,3 Juta lebih CPNS yang terdaftar dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS tahun 2020, “keributan” itu tentulah membingungkan. Apalagi bagi sekitar 336.000 yang lolos ke tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Sebab, metode seleksi yang dilakukan terhadap CPNS KPK RI sama dan sebangun dengan metode seleksi yang diberlakukan kepada CPNS umum. Diskresi hanya diberikan dalam syarat pendaftaran sebagai peserta. Sama sekali tidak ada pembatasan usia, atau persyaratan tambahan berupa ijjazah yang sesuai dengan posisi yang hendak diraih. Ketentuan diskresi ini tentu tidak berlaku bagi pegawai kementerian/lembaga/badan lain. Sampai sekarang, saya masih belum tahu bagaimana nasib sekitar 400 orang penyidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam lima – enam tahun terakhir, terdapat upaya yang serius dalam melakukan proses penerimaan CPNS. Pihak yang terlibat adalah Kementerian Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama dengan “kapal-kapal selam” badan/lembaga terkait. Yakni, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Arsip Nasional RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Masing-masing kepala badan/lembaga itu adalah ex officio anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Nasional (RBN) RI di bawah supervisi MenPANRB.

Di luar lima nama kepala badan/lembaga itu, terdapat tiga wakil masyarakat/akademisi yang dipilih oleh MenPANRB. Nah, saya ada adalah satu dari tiga orang itu. Dalam periode 2009-2014, Rudi Antara adalah salah satu nama itu.

MenPANRB adalah Ketua Tim RBN RI dengan anggota sejumlah menteri . Selanjutnya, MenPANRB memberikan laporan kepada Komite Pengarah RBN RI yang diketuai oleh Wakil Presiden RI dengan Sekretaris MenPANRB, seluruh menteri koordinator sebagai anggota, ditambah dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Staf Kepresidenan. Rapat-rapat berkala antara Tim RBN RI dan Komite Pengarah RBN RI biasanya dilakukan di Istana Wakil Presiden.

Selain Tim Qualitu Assurance RBN RI, terdapat juga Tim Independen RBN RI yang terdiri dari para akademisi dan tokoh masyarakat. Prof Dr Eko Prasodjo adalah Ketua Tim Independen RBN RI periode 2015-2019. Sementara Erry Riyana Hardjapamengkas adalah Ketua Tim Independen RBN RI Periode 2009-2014.

Pekerjaan Tim RBN RI dan Komite Pengarah RBN RI tentulah berat, yakni bagaimana menjadikan ASN Indonesia menjadi ASN kelas dunia. Beragam penelitian, kajian, rumusan kebijakan, sampai usulan regulasi berasal dari keseluruhan tim ini. Tim Quality Assurance RBN RI, misalnya, setiap tahun mendapatkan tugas khusus, seperti bagaimana menerabas kendala-kendala investasi di daerah, pelayanan terpadu satu pintu, sampai usulan-usulan perubahan terkait penanganan pariwisata dalam apa yang disebut sebagai “10 Bali Baru”.

Tentu, di luar itu, secara sektoral juga terdapat tim tersendiri dalam merumuskan metode yang paling tepat dalam merekrut CPNS. Sudah menjadi rahasia umum, betapa seleksi CPNS dipenuhi oleh mafia. Dari sinilah, keputusan guna menerapkan Computer Assisted Test (CAT) alias tes berbasis komputer. Sistem CAT ini melibatkan sejumlah lembaga, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan laboratorium ilmu komputer di sejumlah perguruan tinggi. Soalnya, banyak sekali hacker dengan kemampuan tinggi yang meretas induk-induk komputer yang dikelola oleh BKN RI. Pada tahap awal sistem CAT ini diberlakukan, puluhan ribu calon peserta CPNS yang mendaftarkan diri melaporkan situasi down yang mereka alami.

Berulang kali Seleksi CPNS diundurkan lebih disebabkan oleh kemampuan di bidang teknologi komputer yang masih rendah ini. Pelan, namun pasti, kendala ini mampu diatasi. Dengan sistem CAT ini, tidak ada lagi persentuhan atau pertemuan antara peserta CPNS dengan siapapun. Pendaftaran dilakukan bukan lewat Badan Kepagawaian daerah (BKD) masing-masing, melainkan langsung upload lewat link yang disediakan oleh BKN. Setelah melewati proses verifikasi yang berlangsung secara online juga, proses menjadi peserta CPNS juga berlangsung online. Nomor ujian dikirimkan ke email masing-masing peserta.

Ketika ujian Seleksi Kemampuan dasar (SKD) sebagai tahap pertama sebelum Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dalam tahap berikut, masing-masing peserta CPNS juga tak sama soal yang diberikan. Katakanlah 100 soal yang dikerjakan dalam satu jam, antara peserta CPNS yang berdekatan berbeda. Komputer sudah mengacak masing-masing peserta CPNS, begitupun materi soal CAT yang diberikan kepada mereka. Duduk antar peserta pun berjauhan dengan disiplin yang ketat sebelum memasuki ruangan ujian. Jimat sekaliber jin tomang sekalipun, tak bakal bisa masuk ruang ujian.

Lalu?

Ada apa dengan keributan dalam seleksi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu?

(bersambung)

Jakarta, 7 Mei 2021

 

INDRA J PILIANG

Anggota Tim Quality Assurance (Penjamin Kualitas) Reformasi Birokrasi Nasional RI Periode 2015-2019

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular