Sunday, December 8, 2024
spot_img
HomeGagasanSenjakala Partai Politik?

Senjakala Partai Politik?

 

Dalam demokrasi, partai politik (parpol) memegang  peranan yang sangat penting. Dalam pemilihan presiden (pilpres) misalnya, parpol menjadi aktor utama yang hampir mutlak memilih calon presiden (capres). Selain sebagai wadah kaderisasi calon pemimpin, parpol juga menjadi representasi kepentingan masyarakat baik dalam pembuatan legislasi maupun fungsi pengawasan terhadap pemerintahan eksekutif. Sulit membayangkan demokrasi tanpa parpol. Sejak era negara kota ‘polis’ di Yunani hingga era digital saat ini, parpol menjadi institusi yang terus bertahan dengan segala dinamikanya.

Pada kenyataannya, parpol tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Beberapa survei mengkonfirmasi hal tersebut. Sebut saja misalnya survei dari LSI Denny JA pada bulan Oktober 2018 mengungkap bahwa 75% responden tidak percaya terhadap parpol. Sementara itu, survei Charta Politika di tahun yang sama menempatkan parpol di urutan terbawah dengan tingkat kepercayaan hanya 32,5%, di bawah TNI, KPK, Presiden, Polri, DPR dan Mahkamah Agung. Hasil survei ini menggambarkan kondisi masyarakat yang melihat parpol gagal mewakili kepentingan mereka.

Ketidakpercayaani ini bukan tanpa alasan. Per April 2019, DPR yang di dalamnya terdiri dari parpol hanya menghasilkan 26 Undang-Undang (UU). Capaian ini mengalami penurunan 50% dibanding periode sebelumnya, 2009-2014, yang menghasilkan sepuluh UU dalam satu tahun. Padahal untuk menjalankan fungsi legislasi, DPR menghabiskan dana yang tidak sedikit, sekitar Rp 1,62 triliun per satu periode atau Rp 323,4 miliar per tahun.

Menjadi ironis, ketika parpol yang hakikatnya sebagai saluran aspirasi dan representasi konstituen secara sempit hanya ditujukan untuk mengejar kursi kekuasaan. Media televisi akhir-akhir ini dibanjiri dengan pertanyaan kapan rekonsiliasi terjadi antara kubu Prabowo dan kubu Jokowi dengan syarat-syarat bagi-bagi kursi menteri. Sementara itu, beberapa  parpol koalisi Jokowi-Ma’ruf khawatir jatah kursi mereka akan diambil oleh parpol pendukung Prabowo yang merapat ke Jokowi. Praktis parpol hanya menjadi instrumen untuk meraih kekuasaan, terutama bagi elit partai.

Tertangkapnya ketua umum parpol karena jual beli jabatan yang mana kadernya adalah salah satu menteri menjadi pertanda bahwa kursi menteri hanya berfungsi sebagai wadah untuk mengembalikan modal untuk kampanye atau memperkaya diri. Tidak heran banyak parpol yang tidak betah menjadi oposisi. Selain tidak bisa mengakumulasi kapital, menjadi oposisi juga harus siap berhadapan dengan partai penguasa yang memiliki peluang menggunakan kekuasaanya untuk menekan lawan politik. Bukankah mencari-cari pelanggaran hukum menjadi mudah saat ini?
Kultur politik yang feodal juga menciptakan proses pembuatan keputusan di tangan tokoh sentral partai. Sosok Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bagi partai Demokrat, Prabowo Subianto bagi partai Gerindra, Megawati Soekarnoputri bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Surya Paloh bagi  tidak partai Nasdem tergantikan hingga hari ini.

Selain menghambat kaderisasi dan mobilitas vertikal kader-kader muda kompeten, sentralitas tokoh juga menutup proses demokratisasi di dalam tubuh partai. Pembuatan keputusan tidak berlangsung dalam ruang dialog-dialog yang deliberatif. Alih-alih menciptakan musyawarah yang terbuka, dialogis dan transparan, keputusan-keputusan krusial partai politik di saat-saat genting berada dalam genggaman tokoh sentral partai. Konstituen partai pun merasa tidak terwakili dalam feodalisme seperti ini. Demokrasi representasi yang diharapkan mewakili kebaikan bersama kelompok masyarakat dibajak segelintir elit yang mengatasnamakan rakyat.

Di tengah ketidakpercayaan terhadap parpol ini, masyarakat kemudian memalingkan saluran aspirasinya pada aktor-aktor di luar parpol. Fenomena maraknya aktivisme digital melalui change.org misalnya menjadi perlawanan masyarakat terhadap korporasi yang berusaha untuk mengkriminalisasi aktivis lingkungan atau penegak hukum yang dianggap tidak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.

Di sisi lain, tingginya popularitas dan elektabilitas pemimpin daerah yang bukan merupakan anggota partai juga menunjukkan gagalnya partai politik menjalankan fungsi kaderisasi. Sosok seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil atau Emil Dardak yang memenangi beberapa pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan akseptabilitas masyarakat terhadap calon kepala daerah berlatar belakang teknokrat lebih disukai daripada anggota partai yang dianggap tidak mumpuni.

Bahkan di Makassar, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi yang didukung 10 parpol kalah dari kotak kosong. Masyarakat lebih memilih kotak kosong daripada calon kepala daerah yang didukung parpol. Hasil ini adalah bentuk perlawanan terhadap partai. Institusi yang diharapkan dapat mengajukan pemimpin kepada masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan perannya.

Di tengah kondisi sedemikian, bagaimana prospek parpol di masa depan?

Jika kita melihat dinamika hari ini, terjadi disrupsi terhadap institusi yang dianggap mapan. Dalam pasar misalnya kita melihat start-up baru yang mampu mengguncang dominasi perusahaan lama. Dalam dunia media muncul media sosial dan media daring yang lebih diminati daripada media cetak dan media televisi sebagai media konvensional.

Bagaimana dengan partai politik? Apakah ke depan akan ada partai baru yang inovatif untuk mengguncang dominasi partai politik lama? Apakah nasib partai lama ke depan akan sama seperti blue bird yang kalah bersaing dengan gojek? Atau mungkin partai politik lama akan gulung tikar seperti beberapa supermarket yang kalah dengan marketplace online?

Lebih lanjut apakah revolusi digital akan menjadi masa senja kala bagi partai politik lama? Padahal dalam pemilihan umum 2019, justru partai baru tidak mampu lolos ke Senayan. Artinya partai politik lama masih dominan. Apa yang salah?

 

GRIENDA QOMARA

Peminat Studi Politik Digital

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular