Thursday, May 9, 2024
HomePendidikanDunia KampusPro Kontra Putusan (MK)MK, FH UB Gelar Diskusi Publik Hadirkan Akademisi Dan...

Pro Kontra Putusan (MK)MK, FH UB Gelar Diskusi Publik Hadirkan Akademisi Dan Praktisi Hukum

Ilustrasi. (foto: istimewa)

MALANG – Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, baik kalangan warga sipil hingga akademisi.

Menanggapi hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Diskusi Publik yang bertajuk “Qua Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” pada Jumat (10/11/2023) mendatang.

Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, acara yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu tersebut akan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, baik akademisi, ahli, hingga praktisi.

Adapun narasumber yang akan hadir diantaranya yakni Guru Besar HTN FH UB Prof. Dr. M. Ali Safaat, S.H., M.H, pengamat politik Prof. Ikrar Nusa Bhakti, dan Ketua Centra Initiative Dr. Al Araf.

Selain itu, acara tersebut turut menghadirkan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini S.H., M.H, Akademisi FH UMM Dr. Catur Widaharuni, S.H., M.H, dan LBH Surabaya Pos Malang Daniel Alexander Siagian, S.H.

Pamflet Diskusi Publik Oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (foto: istimewa)

Dipandu oleh moderator M. Akbar Nursasmita, S.H., M.H, masyarakat dapat mengikuti acara diskusi publik tersebut dengan mengakses link pendaftaran melalui s.id/diskusipublikfh.

Acara yang digelar pukul 13.00 WIB tersebut juga akan diselenggarakan melalui media zoom yang dapat diakses pada link s.id/diskusipublikfh dan kanal youtube yang juga dapat diakses melalui s.id/youtubefhub.

Sebagai informasi, baru-baru ini santer tersiar kabar mengenai dinamika politik di tanah air, termasuk diantaranya mengenai Pemilihan Umum 2024. Hal itu diikuti dengan adanya pro kontra mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q yang menyatakan bahwa : “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Menyusul putusan MK tersebut, banyak masyarakat yang menganggap bahwa putusan MK tersebut diduga terdapat conflict of interest dan adanya keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan menuding pada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kendati demikian, kabar terbaru menyebutkan, bahwa Putusan MK tersebut kembali dilakukan uji perkara dengan MK menggelar sidang pada Rabu (8/11/2023) lalu, tepatnya sehari usai adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

(anam/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular