Saturday, April 20, 2024
HomePendidikanPro Dan Kontra Permendikbud 30/2021, Begini Usulan Rektor Unair

Pro Dan Kontra Permendikbud 30/2021, Begini Usulan Rektor Unair

Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Prof. M Nasih. (foto: istimewa)

 

SURABAYA – Munculnya sikap pro dan kontra di kalangan pengelola pendidikan tinggi di Indonesia seusai keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi kian eskalatif.

Menanggapi hal tersebut Rektor Universitas Airlangga Prof. M Nasih menyatakan bahwa sesuai dengan nilai dasar yang menjadi acuan Unair yakni Excellence with Morality sehingga telah melakukan banyak hal yang selaras dengan Permendikbud dimaksud.

“Nilai Excellence With Morality ini mengharuskan Unair selalu mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Unair senantiasa berkomitmen serta mendukung penuh upaya Mas Menteri (nadiem Makarim, red.) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencegah secara dini adanya tindak kekerasan seksual serta memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual,” ujar Nasih dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).

Nasih menambahkan bahwa Unair sebagai wujud dari komitmen penuh dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual telah melakukan berbagai upaya, baik strategis maupun taktis diantaranya sejak 2011 membentuk Help Center yang berfungsi dan bertugas untuk menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus, melalui pendampingan (counsellor) dan pemulihan termasuk penanganan masalah kekerasan seksual.

“Pada tahun 2021 ini, Help Center tersebut telah menangani belasan ‘kasus’ kekerasan seksual. Unair berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh ‘satgas’ ini juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan juga mahasiswa,” imbuh Nasih.

Bahkan, sejak 2010, menurut Nasih, Unair telah membentuk Dewan Etik, baik di tingkat fakultas maupun universitas yang berfungsi dan bertugas untuk memeriksa dan ‘mengadili’ pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk tidak terbatas pada pelanggaran kekerasan seksual.

“Saat ini, Unair tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diamanahkan dan diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Kami mentargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021, Satgas tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya,” janji Nasih.

Nasih sendiri menilai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mempunyai misi yang sangat bijaksana dan mulia terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Karenanya, agar misi mulia tersebut dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, dan kontra-produktif, ada baiknya penggunaan istilah ‘tanpa persetujuan’ terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang.

“Kata “tanpa persetujuan” diidentifikasi merupakan terjemahan umum dan serta merta dari kata sexual consent. Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata ‘tanpa persetujuan’ diubah dengan kata ‘tanpa hak’ yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep ‘sui generis’,” pungkasnya.

(pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular