Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaPresiden Jokowi Diminta Dukung Program Perlindungan Pulau Terluar

Presiden Jokowi Diminta Dukung Program Perlindungan Pulau Terluar

Pulau Berhala, salah satu pulau terluar Indonesia di Selat Malaka dengan jarak sekitar 48 mil dari Pelabuhan Belawan. (foto: istimewa)
Pulau Berhala, salah satu pulau terluar Indonesia di Selat Malaka dengan jarak sekitar 48 mil dari Pelabuhan Belawan. (foto: istimewa)

SOLO – Ada ribuan pulau terluar dan terdepan beserta pesisir pantainya yang saat ini terancam dari ambisi tidak terkendali tangan-tangan kotor elit penguasa tertentu dan komprador asing. Mereka berupaya agar ribuan pulau itu bisa dikuasai asing hanya dengan alasan sebagai tempat wisata dan untuk menarik investasi asing. Karenanya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong program perlindungan ribuan pulau tersebut dengan melakukan investigasi terhadap 100 pulau yang dikelola swasta nasional dan asing dengan mengubah status kepemilikan sesuai aturan dan undang-undang.

Menurut Ketua Umum APT2PHI (Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Hortikultura Indonesia) Rahman Sabon Nama mendukung langkah Kementerin KKP itu. Karenanya ia mendesak Presiden Joko Widodo bisa mendukung langkah salah satu pembantunya di kabinet tersebut.

“Dari data kami, ada sekitar 156 gugusan pulau terdepan yang tanahnya belum terdaftar. Sebagai contoh Pulau Denang seluas 40 Ha yang terletak di depan Marina Bay Singapore dan tidak berpenghuni itu dimiliki oleh warga Singapura. Apabila habis masa berlaku kontraknya, saran kami sebaiknya diambil alih pemerintah dan difungsikan sebagai pos pengintai untuk TNI,” ujar Rahman Sabon Nama kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (18/1/2017) siang melalui sambungan telepon.

Pria kelahiran Adora NTT ini menambahkan jika 4000 pulau itu dikuasai asing, maka sepanjang pesisir pantai pulau itupun akan diberikan hak pakai baik untuk perorangan atau badan usaha asing. Hal tersebut akan berdampak pada berkurangnya pemasukan devisa negara dari sektor perikanan dan yang paling menderita adalah para nelayan anggota APT2PHI.

“Mereka ini akan kesulitan mencari ikan. Bukan untung mereka, justru sebaliknya bisa disalahgunakan oleh pengelola asing itu untuk ilegal fishing, perdagangan orang dan perdagangan obat terlarang maupun senjata karena sulit diawasi nantinya,” imbuhnya.

Untuk itu, Rahman Sabon mengingatkan sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria mengenai pendaftaran tanah berupa pemberian hak dan Penerbitan Bukti atas Hak. Untuk langkah ini, pihak APT2PHI meminta Kementerian KKP dapat bersinergi dengan Kementerian Agraria/BPN untuk melakukan pendaftaran pulau dan tanah untuk penerbitan hak atas tanah di pulau terluar dan terdepan melalui kewenangan BPN di setiap provinsi.

“Terkait hal ini, saya menghimbau agar Menteri Koordinator jangan mengambil alih kewewenangañ menteri teknis,” tegasnya.

Rahman menegaskan bahwa daerah perbatasan dan pulau terluar sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2010 dilaksanakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang ex-officio ketuanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilainya kurang berfungsi sehingga sebaiknya dibubarkan dan kewenangan dimaksud dialihkan kepada Kementerian KKP.

“BNPP itu kurang berfungsi. Maka Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan sebaiknya badan itu dibubarkan saja dan kewenangannya dialihkan dibawah Menteri KKP untuk efisiensi budget dan untuk meringankan tugas Mendagri sebagai kepala badan,” pungkas Rahman Sabon.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular