Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaPresiden Jokowi Diminta Cabut Wewenang Terkait Investasi Dari Menko Maritim

Presiden Jokowi Diminta Cabut Wewenang Terkait Investasi Dari Menko Maritim

Ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Rabu (5/2/2020) Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman menilai pada 100 Hari dari kerja pasangan Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin, justru hanya Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) lah yang menikmatinya. Menurut Jajang Nurjaman, dua kali jadi menteri Jokowi ditambah kekuasaan absolut, menjadikan LBP orang paling spesial di era Jokowi.

Jajang memaparkan bagaimana spesialnya LBP dari pasal 9 Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian.

“Terdapat nomenklatur tambahan pada Menko Maritim yakni soal investasi. Wewenang soal investasi sepertinya diambil secara “paksa” atau diberikan presiden dari menko perekonomian kepada LBP. Bisa-bisa nanti muncul anekdot menteri Jokowi sewaktu-waktu bisa direshuffle kecuali LBP,” imbuh Jajang dengan nada satir.

CBA menilai LBP tidak layak diberikan wewenang yang begitu besar dan luas. Wewenang atas investasi dinilai tidak “match” dengan sektor kemaritiman dan dapat dibaca sebagai bentuk intervensi kepada wilayah kewenangan kementerian ekonomi yang sebelumnya memegang wewenang tersebut.

“Yang disesalkan publik, wewenang absolut LBP ini tidak berbanding lurus dengan integritasnya. Beliau tidak pernah transparan soal harta kekayaannya. Ini menunjukan LBP tidak memiliki integritas sebagai pelaksana negara,” tandas Jajang.

Soal harta kekayaan, LBP sangat tertutup. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat mulai menjabat kepala staf kepresidenan. Saat itu, ia melaporkan harta kekayaan Rp 660 M ditambah USD 1.862.019. Perlu dicatat dalam laporan tersebut, LBP juga tidak melaporkan harta kekayaan yang bersumber dari peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya.

“Padahal, LBP memiliki beberapa perusahaan besar di bidang pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya. Contohnya PT Toba Bara Sejahtera Tbk. Saking besarnya sampai beranak pinak. Belum lagi lewat anak usahanya ini, LBP juga bisnis di sektor kelistrikan,” papar Jajang.

Selain tidak melaporkan harta terkait bisnis basahnya, LBP juga tidak pernah membuka ke publik harta kekayaan terbarunya, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Sesuai aturan setiap tahun ia wajib memperbaharui laporan kekayaannya ke KPK, tapi hal ini sama sekali tidak dilakukan.

Perlu diketahui, negara mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal tersebut dapat dilihat pada UU Nomor 8 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU  Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK serta Keputusan KPK Nomor 7 tahun 2016.

Oleh karena itu, menurut CBA wewenang yang dimiliki LBP saat ini, yang memegang kendali investasi, sangat politis dan rawan konflik kepentingan.

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk mencabut wewenang Luhut Binsar Pandjaitan terkait investasi. Sebaiknya wewenang tersebut dikembalikan ke aturan sebelumnya yang dipegang oleh Menko Perekonomian,” pungkas Jajang.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular