Wednesday, October 9, 2024
spot_img
HomeGagasanLiputan KhususPolemik PPDB, Inilah Surat Terbuka Kepala Sekolah Swasta Kepada Mendikbud

Polemik PPDB, Inilah Surat Terbuka Kepala Sekolah Swasta Kepada Mendikbud

SURABAYA – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 menguak fakta baru. Selain diprotesnya aturan mengenai zonasi ada pula munculnya fenomena baru yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu.

Muncullah berbagai kritik dari masyarakat terutama dari pihak sekolah swasta yang mana akibat kebijakan yang dinilai tidak memperhatikan nasib mereka, kini ratusan sekolah swasta di Surabaya misalnya pagu per kelas hanya terisi separuhnya saja.

Berikut salah satu surat terbuka dari seorang kepala sekolah yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Walikota Surabaya yang dinilai ikut bertanggung jawab akan polemik yang ada.

“Selamat sore bapak Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ibu Walikota Tri Risma Harini

Mohon ijin. Semenjak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Muncul “framing” yang cukup menggelikan jika masalahnya hanya seputar sistem zonasi dan SKTM palsu. Seolah pembuat kebijakan (Kemendikbud), bahkan pemerintah daerah tutup mata dengan dampak serius menyangkut kelangsungan sekolah swasta.

Kenapa begitu? Karena pada regulasi terbaru ini, Kemendikbud menghapus Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 terkait ketentuan jumlah rombel (rombongan belajar) dan jumlah siswa dalam 1 kelas.

Menurut kami ini sangat fatal. Seharusnya SMP Negeri (SMPN) diisi maksimal 32 siswa setiap kelas. Serta paling banyak 11 rombel dalam satu unit SMPN. Tapi sekarang justru “unlimitted”. Faktanya, SMPN mendapatkan angin segar untuk menyedot siswa baru. Sementara sekolah swasta kekurangan murid.

Seperti yang terjadi di kota Surabaya. Sebanyak 265 lembaga SMP swasta di Surabaya, hampir seluruhnya kekurangan murid. Setiap SMP swasta rata-rata baru terisi 50% saja (Jawa Pos, 7/7/2018). Penyebabnya adalah naiknya jumlah pagu dan rombel. Bahkan ada penambahan SMPN baru, total 62 sekolah. Disamping itu, SMPN juga membuka berbagai jalur seleksi, diantaranya jalur mitra warga yang kuotanya melebihi 5%. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2013.

Bagi pengelola sekolah swasta. Ini adalah masa paceklik. Iya, rasionalisasinya memang akan terjadi efisiensi guru. Sementara guru yang yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus ikhlas kehilangan jatahnya. Karena jumlah jam mengajarnya tidak sampai 24 jam.

Apakah pengelola sekolah negeri senang dengan fenomena ini ? Belum tentu. Jika Dinas Pendidikan (Dispendik) tidak menambah jumlah guru, maka akan terjadi “overload”. Banyak siswa tidak mendapatkan perhatian penuh. Karena jam mengajar tentunya bertambah padat.

Seandainya Dispendik membuka tambahan guru baru, entah Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka langkah ini akan menjadi beban anggaran jika satu dua tahun kondisinya berbalik. Artinya sekolah swasta berbenah dan perolehan muridnya meningkat dan SMPN menurun. Sebagaimana yang terjadi pada jenjang sekolah dasar (SD) di Surabaya. Banyak kita temui GPK (guru PNS) yang ditempatkan di SD swasta. Ini menunjukkan mutu sekolah swasta jauh lebih unggul.

Itulah mengapa, Dispendik misalnya tidak pernah membuka sekolah dasar negeri (SDN) baru. Meskipun dananya berlebih. Semenjak SMA/SMK dikelola oleh Pemerintah Provinsi (pemprov).

Pak Mendikbud dan Bu Walikota, jika hal ini tetap dilanjutkan. Maka yang dikorbankan adalah para pendidik dan tentunya anak didik. Apakah ini yang dinamakan puncak Surabaya menjadi barometer pendidikan nasional?

 

Anjaya Wibawana

Kepala SMP Islam Terpadu (SMPIT) Al-Uswah Surabaya”

(bus/bti)

RELATED ARTICLES

Berita Terbaru

Most Popular